SUARA CIREBON – Jawaban dari misteri akhir masa jabatan Bupati Cirebon, H Imron MAg telah diketahui Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa.
Ia mengaku, pihaknya telah mengetahui akhir masa jabatan seluruh kepala daerah yang berakhir di 2023 dari keputusan berdasarkan kesepakatan antara KPU RI dengan Kemendagri.
Terkait akhir masa jabatan ini, Yadi menjelaskan, KPU berdasar pada perspektif UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Artinya, diterangkan Yadi, akhir masa jabatan ini disesuaikan dengan pilkada sebelumnya. Sementara Kemendagri mengacu berdasarkan SK pelantikan.
“Namun, ada sebuah dinamika yang mengisyaratkan dan memiliki kesamaan persepsi antara Kemendagri dan KPU, yakni mengacu UU Pilkada,” kata Yadi di ruang kerjanya pada Rabu, 15 Maret 2023.
Menurutnya, poin-poin yang disampaikan DPRD Kabupaten Cirebon terkait akhir masa jabatan Bupati Cirebon yang diungkap dimedia itu benar.
Tetapi, lanjut Yadi, semua pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada serentak di 2024 tetap menunggu peraturan baru terkait dengan akhir masa jabatan kepala daerah.
“Aturan terbarunya belum muncul. Kurang lebihnya poin-poinnya seperti itu. Dan aturan yang akan dibuat nanti berkaitan dengan penegasan AMJ seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada 2024,” terang Yadi.
Bahkan, Yadi mengungkapkan, kompensasi kaitan dengan sisa akhir masa jabatan, kepala daerah akan mendapat kompensasi gaji pokok dari sisa masa jabatan. Dan seluruh hak kepala daerah pun diberikan, termasuk Cirebon.
“Salah satu poin yang akan dituangkan. Itu menurut informasi dari temen temen biro pemerintahan Pemprov Jabar, bahwa salary kepala daerah diberikan sesungguhnya,” ungkapnya.
Namun, Yadi menyampaikan, sampai saat ini peraturan tentang akhir masa jabatan kepala daerah itu belum dibahas oleh pemangku kebijakan.
Hanya saja, seluruh kota dan kabupaten lainnya meminta agar pemprov segera mengusulkan ke pusat supaya tidak terlalu mepet di akhir masa jabatan.
Sebab, kata Yadi, pihaknya harus menyiapkan dokumen LKPj dan akhir masa jabatan kepala daerah.
“Artinya, kalau aturan itu betul. Tolong segera dibuat. Karena kami harus memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan LKPj,” tandasnya.***