Ia mengaku, pihaknya telah mengetahui akhir masa jabatan seluruh kepala daerah yang berakhir di 2023 dari keputusan berdasarkan kesepakatan antara KPU RI dengan Kemendagri.
Terkait akhir masa jabatan ini, Yadi menjelaskan, KPU berdasar pada perspektif UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Artinya, diterangkan Yadi, akhir masa jabatan ini disesuaikan dengan pilkada sebelumnya. Sementara Kemendagri mengacu berdasarkan SK pelantikan.
“Namun, ada sebuah dinamika yang mengisyaratkan dan memiliki kesamaan persepsi antara Kemendagri dan KPU, yakni mengacu UU Pilkada,” kata Yadi di ruang kerjanya pada Rabu, 15 Maret 2023.
Menurutnya, poin-poin yang disampaikan DPRD Kabupaten Cirebon terkait akhir masa jabatan Bupati Cirebon yang diungkap dimedia itu benar.
Tetapi, lanjut Yadi, semua pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada serentak di 2024 tetap menunggu peraturan baru terkait dengan akhir masa jabatan kepala daerah.
“Aturan terbarunya belum muncul. Kurang lebihnya poin-poinnya seperti itu. Dan aturan yang akan dibuat nanti berkaitan dengan penegasan AMJ seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada 2024,” terang Yadi.