Sesuai aturan, kata dia, syarat sebagai kandidat Pj Bupati di antaranya adalah harus ASN eselon II. “Ini hasil konsultasi dengan biro hukum, seperti itu,” terangnya.
Sayang, pria yang akrab disapa Opang itu enggan berkomentar banyak terkait nama-nama yang akan diusulkan DPRD. Karena, dirinya mengaku akan fokus terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati saja.
Meskipun surat dari Kemendagri belum turun, namun Opang menyebutkan, pada awal Januari 2024 nanti posisi Bupati sudah diisi oleh Pj.
Pj Bupati itu nantinya akan mengambil alih tugas bupati definitif hingga terpilihnya Bupati baru hasil Pilkada 2024 mendatang. Tentunya, proses penggantiannya dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah.***