Saat ditemui usai membuka pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Plumbon, Imron menegaskan, dirinya tidak memikirkan akhir masa jabatan Bupati Cirebon yang disebut-sebut berakhir di Desember 2023 ini.
Imron mengaku, kapanpun berakhirnya masa jabatan sebagai bupati, ia selalu siap berhenti asalkan sudah sesuai aturan.
“Terserah mau sekarang, mau bulan depan silahkan, tergantung aturan saja,” ujar Imron, Kamis, 16 Maret 2023.
Disinggung soal pejabat eselon II yang akan direkomendasikan sebagai Penjabat (Pj) Bupati, Imron mengaku belum merekomendasikannya.
“Belum, nanti biasanya ada surat, setelah itu tentu ada prosedur yang harus ditempuh,” kata Imron singkat.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mengatakan, AMJ Bupati dan Wali Kota di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berlaku serentak, yakni Desember 2023. Termasuk Indramayu yang melaksanakan Pilkada pada 2020 silam.
Untuk usulan Penjabat (Pj) nya sendiri, nanti ada 6 nama yang diusulkan. Dimana, DPRD mengajukan sebanyak tiga orang atau tiga nama dan tiga orang lainnya dari provinsi.