Artinya karena ini menyangkut dengan SDM dan BKPSDM itu menjadi mitra Komisi I bisa jadi ini dibahas di Komisi I.
“Tapi karena ini juga menyangkut wilayah kesejahteraan dan juga menyangkut di ranah tenaga kesehatan di mana bidang kesehatan ini masuk ke wilayah Komisi IV, bisa jadi nanti Komisi IV atau mungkin ini bisa disikapi oleh dua komisi sebagai gabungan komisi,” jelasnya.
Namun, dari pandangan dirinya sebagai seorang Wakil Ketua DPRD, tambahnya keluhan itu perlu ada perhatian, dan memang harus ada yang diperbaiki dalam reformasi birokrasi.
Sebab, di sana juga tertulis surat yang dilayangkan merupakan hasil kajian dengan menagih janji seorang kepala daerah.
“Namun, secara sepintas karena yang bersangkutan menyampaikan dengan kajiannya dan disana juga tertulis juga ini seolah-olah menagih janji kepala daerah, tentu ini sebuah hal yang memang harus kita perhatikan dan bisa jadi ini menjadi salah satu hal yang memang harus diperbaiki dalam reformasi birokrasi di Kabupaten Majalengka,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai di fasilitas kesehatan (Faskes) baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas se- Majalengka mengeluhkan adanya ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bertugas di dinas.
Kondisi tersebut sudah disampaikan kepada bupati dan sempat direspon, namun hingga kini belum ada realisasi.***