Setelah melakukan aksinya, Ariek mengatakan, tersangka S meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya ke siapapun.
Sementara itu, tersangka pencabulan di Cirebon, S mengakui perbuatannya dan khilaf.
“Awalnya saya hanya gemes saja karena saya tidak punya anak perempuan, anak saya laki-laki semua saya pengen punya anak perempuan jadi saya seneng saja,” kata S.
Kendati demikian, atas perbuatan S terjerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***