Mereka merupakan warga asal Cirebon yang mengikuti program transmigrasi dari pemerintah ke wilayah Sumatera dan Kalimantan, namun dikarenakan adanya bencana alam, konflik horizontal dan lainnya, sehingga dipindahkan ke kawasan yang disediakan pemerintah sebagai permukiman di Desa Seuseupan.
Salah seorang warga setempat, Muniah Temu, mengatakan dirinya adalah salah seorang transmigrasi asal Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, yang dulunya ikut transmigrasi ke Kalimantan.
Pada sekitar tahun 2003 lalu, dirinya dipindahkan ke kawasan transmigrasi di Desa Seuseupan bersama warga transmigrasi dari Aceh dan lainnya.
“Saya bersama warga asal Cirebon lainnya sudah 20 tahun tinggal di sini,” ujar Muniah, Sabtu, 18 Maret 2023.
Muniah menjelaskan, di permukiman transmigrasi lokal tersebut, mereka tidak bisa berkembang. Pasalnya lahan yang tersedia tidak produktif. Selain itu di lokasi tersebut, warga sulit mendapatkan air layak konsumsi, dikarenakan air berasa asin meski jauh dari laut.
Padahal, lanjut Muniah, saat masih di Kalimantan, dirinya telah memiliki usaha. Sementara untuk menggarap lahan, mereka kesulitan karena lahan yang diberikan hanya mengandalkan tadah hujan
Di sisi lain, warga yang tinggal di permukiman transmigrasi Desa Seuseupan itu, hingga kini belum memiliki dokumen kepemilikan akan hak lahan yang dikuasainya, yakni berupa sertifikat tanah.