Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Mutilasi Mayat Dalam Koper, Pelaku Dijerat Hukuman Mati, Ini 16 Fakta Mengerikannya

Rakisa by Rakisa
Minggu, 19 Maret 2023
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Mutilasi Mayat Dalam Koper, Pelaku Dijerat Hukuman Mati, Ini 16 Fakta Mengerikannya

Tersangka pelaku mutilasi mayat dalam koper yang dibuang di pinggri jalan, DA (kanan) berusia 35 tahun.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – DA (35 tahun), pria pelaku pembunuhan dan mutilasi RD (43 tahun) yang mayatnya disimpan di dalam koper dan dibuang di pinggir jalan, dijerat hukuman mati.

Informasi terkini, Minggu, 19 Maret 2023, penyidik Reskrim Polres Bogor, menjerat DA, pelaku pembunuhan dan mutilasi dengan pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP.

Dari jeratan dua pasal tersebut, DA terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati untuk tindakan kejam pembunuhan dan mutilasi korban yang menjadi teman hidup bersamanya dalam satu apartemen.

Berita Terkait

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

Kamis, 4 Desember 2025
Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Rabu, 3 Desember 2025
Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
Menag Nasaruddin Umar Buka Kick Off Hari Guru Nasional 2025 di UIN Siber Cirebon

Menag Nasaruddin Umar Buka Kick Off Hari Guru Nasional 2025 di UIN Siber Cirebon

Rabu, 12 November 2025

“Kita jerat pasal berlapis pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tutur Iman Imanuddin, Kapolres Bogor.

Inilah deretan fakta mengerikan dan mengejutkan kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan masyarakat tersebut :

  1. Pelaku DA dan korban RD, tinggal bersama dalam satu apartemen di daerah Cisauk, Tangerang, sejak Januari 2023 atau empat bulan terakhir.
  2. Pelaku DA merupakan sopir ojek online atau ojol (mobil). Korban RD merupakan pelanggannya.
  3. Keduanya berkenalan, lalu ada kecocokan. Akhirnya pelaku DA yang merupakan driver Ojol dan RD yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa Mandarin, memutuskan hidup bersama di sebuah apartemen di Cisauk.
  4. Dugaan kuat, antara pelaku DA dan RD, ada hubungan kekasih. Keduanya merupakan pasangan gay atau LGTB (Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual).
  5. Pembunuhan diawali pertengkaran antara pelaku DA dengan korban RD. Dalam pengakuan sementara, pertengkaran itu diawali karena korban RD meminta layanan seksual masturbasi dengan cara handjob kepada pelaku DA.
  6. Karena sedang tidak mood, pelaku DA menolak. Lalu terjadi pertengkaran hebat yang berakhir dengan pembunuhan terhadap korban RD.
  7. Pembunuhan dilakukan di dalam apartemennya di Cisauk, Tangerang. Pelaku DA menusuk tubuh korban RD dengan pisau dapur sampai tewas pada Selasa, 14 Maret 2023.
  8. Usai membunuh korban RD, pelaku DR sempat ketakutan. Ia lalu nekad mengambil gerinda untuk memotong-motong atau mutilasi mayat RD.
  9. Tubuh korban RD dimutilasi menjadi tiga bagian. Kepala dipotong, lalu kedua kakinya. Sedangkan tubuh dengan kedua tangannya dibiarkan utuh.
  10. Bagian tubuh dan kedua tangan dimasukan ke dalam tas koper warna merah setelah ditutup plastik pelapis. Sedangkan kedua kaki dan kepala dibungkus dengan sprei.
  11. Pada Selasa malam, kepala dan kedua kaki, termasuk alat gerinda yang dipakai untuk mutilasi, dibuang di Sungai Cimanceuri, Tengerang.
  12. Sedangkan bagian tubuh dan kedua tangan yang disimpan di dalam tas koper warna merah, lalu dibuang di pinggir jalan di Desa Surabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Pelaku DA juga sempat membuang selimut, bantal dan alat pembersih lainnya yang masih berlumuran darah di jalan tol di daerah Tangerang.

  1. Usai membuang potongan tubuh korban RD, pelaku DA, kabur menuju Kota Jogja atau Yogyakarta.
  2. Pelaku DA diringkus Reskim Polres Bogor pada Jumat sore, 17 Maret 2023, dalam pelarian di Yogyakarta. Setelah ditangkap, lalu dibawa ke Polres Bogor.
  3. Kasus ini terungkap setelah potongan mayat hasil mutilasi yang disimpan di koper merah ditemukan warga Tenjo pada Rabu pagi, 15 Maret 2023.
  4. Tidak butuh waktu lama, Polres Bogor berhasil mengidentifikasi mayat korban mutilasi, sampai kemudian mengarah pada pelaku DA.

“Tak lama setelah penemuan mayat hasil mutilasi, kita berhasil mengidentifikasi korban. Dari situ, lalu mengarah ke identifikasi pelaku. Sampai akhirnya ditangkap dalam pelarian di Yogyakarta,” tutur Kapolres Bogor, Iman Imanuddin.***

Tags: Hukuman MatiKoperMayatMutilasiPembunuhan
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil
Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.