SUARA CIREBON – DA (35 tahun), pria pelaku pembunuhan dan mutilasi RD (43 tahun) yang mayatnya disimpan di dalam koper dan dibuang di pinggir jalan, dijerat hukuman mati.
Informasi terkini, Minggu, 19 Maret 2023, penyidik Reskrim Polres Bogor, menjerat DA, pelaku pembunuhan dan mutilasi dengan pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP.
Dari jeratan dua pasal tersebut, DA terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati untuk tindakan kejam pembunuhan dan mutilasi korban yang menjadi teman hidup bersamanya dalam satu apartemen.
“Kita jerat pasal berlapis pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tutur Iman Imanuddin, Kapolres Bogor.
Inilah deretan fakta mengerikan dan mengejutkan kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan masyarakat tersebut :
- Pelaku DA dan korban RD, tinggal bersama dalam satu apartemen di daerah Cisauk, Tangerang, sejak Januari 2023 atau empat bulan terakhir.
- Pelaku DA merupakan sopir ojek online atau ojol (mobil). Korban RD merupakan pelanggannya.
- Keduanya berkenalan, lalu ada kecocokan. Akhirnya pelaku DA yang merupakan driver Ojol dan RD yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa Mandarin, memutuskan hidup bersama di sebuah apartemen di Cisauk.
- Dugaan kuat, antara pelaku DA dan RD, ada hubungan kekasih. Keduanya merupakan pasangan gay atau LGTB (Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual).
- Pembunuhan diawali pertengkaran antara pelaku DA dengan korban RD. Dalam pengakuan sementara, pertengkaran itu diawali karena korban RD meminta layanan seksual masturbasi dengan cara handjob kepada pelaku DA.
- Karena sedang tidak mood, pelaku DA menolak. Lalu terjadi pertengkaran hebat yang berakhir dengan pembunuhan terhadap korban RD.
- Pembunuhan dilakukan di dalam apartemennya di Cisauk, Tangerang. Pelaku DA menusuk tubuh korban RD dengan pisau dapur sampai tewas pada Selasa, 14 Maret 2023.
- Usai membunuh korban RD, pelaku DR sempat ketakutan. Ia lalu nekad mengambil gerinda untuk memotong-motong atau mutilasi mayat RD.
- Tubuh korban RD dimutilasi menjadi tiga bagian. Kepala dipotong, lalu kedua kakinya. Sedangkan tubuh dengan kedua tangannya dibiarkan utuh.
- Bagian tubuh dan kedua tangan dimasukan ke dalam tas koper warna merah setelah ditutup plastik pelapis. Sedangkan kedua kaki dan kepala dibungkus dengan sprei.
- Pada Selasa malam, kepala dan kedua kaki, termasuk alat gerinda yang dipakai untuk mutilasi, dibuang di Sungai Cimanceuri, Tengerang.
- Sedangkan bagian tubuh dan kedua tangan yang disimpan di dalam tas koper warna merah, lalu dibuang di pinggir jalan di Desa Surabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Pelaku DA juga sempat membuang selimut, bantal dan alat pembersih lainnya yang masih berlumuran darah di jalan tol di daerah Tangerang.
- Usai membuang potongan tubuh korban RD, pelaku DA, kabur menuju Kota Jogja atau Yogyakarta.
- Pelaku DA diringkus Reskim Polres Bogor pada Jumat sore, 17 Maret 2023, dalam pelarian di Yogyakarta. Setelah ditangkap, lalu dibawa ke Polres Bogor.
- Kasus ini terungkap setelah potongan mayat hasil mutilasi yang disimpan di koper merah ditemukan warga Tenjo pada Rabu pagi, 15 Maret 2023.
- Tidak butuh waktu lama, Polres Bogor berhasil mengidentifikasi mayat korban mutilasi, sampai kemudian mengarah pada pelaku DA.
“Tak lama setelah penemuan mayat hasil mutilasi, kita berhasil mengidentifikasi korban. Dari situ, lalu mengarah ke identifikasi pelaku. Sampai akhirnya ditangkap dalam pelarian di Yogyakarta,” tutur Kapolres Bogor, Iman Imanuddin.***