SUARA CIREBON – Pasca vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri berpanjang Inspektur Jendral (Irjen), sebuah lembaga survei merilis tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri.
Hasilnya cukup mengejutkan. Di tengah tekanan yang sangat besar terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Nofiansah Hutabarat oleh Ferdy Sambo, serta sejumlah kasus besar yang melibatkan panglima tinggi (Pati) Polri, hasil survei menunjukan fakta sebaliknya.
Indikator Politik, salah satu lembaga survei di Tanah Air mengungkapkan hasil survei terbaru mengenai tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadai insitusi Polri.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan fakta mengejutkan atas hasil survei terbarunya.
Indikator Politik memotret terjadi peningkatan kepercayaan terhadap kinerja Polri. Pada Desember 2022 angkanya 66,5 persen. Namun hasil terbaru telah naik menjadi 70,8 persen.
Survei Indikator Politik untuk kepercayaan masyarakat atau public trust dilakukan 9 sampai 16 Februari 2023 dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 orang.
Sampel diambil dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, memiliki toleransi kesalahan (margin of error–MoE) 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden diwawancarai lewat tatap muka. Quality control hasil wawancara secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check) yang hasilnya tidak ditemukan kesalahan berarti.
“Public trust Polri berada di angka 70,8 persen. Naik dan kini di atas partai politik dan DPR,” kata Burhanuddin dalam paparan hasil survei “Dinamika Elektoral Capres dan Cawapres Pilihan Publik Dalam Dua Surnas Terbaru”, Minggu, 25 Maret 2023.
Temuan Indikator menyebutkan, penanganan kasus investasi bodong, KSP Indosurya, termasuk penerapan tilang elektronik berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Termasuk penanganan kasus Ferdy Sambo, serta kasus terkait Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.***