SUARA CIREBON – Masa jabatan Bupati Cirebon, H Imron MAg akan segera berakhir. Teta-teki Pj Bupati Cirebon pengganti Imron pun masih menjadi misteri dan hangat diperbincangkan.
Bahkan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi telah memberikan bocoran sosok Pj Bupati Cirebon yang akan diusulkan yaitu berinisial huruf vokal.
Terkait hal ini, pengamat politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha menilai, pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon terkait Pj Bupati Cirebon tersebut merupakan menuver politik dari politisi PKB tersebut.
“Bukan Luthfi namanya, kalau tidak bikin sensasi. Karena Luthfi murni politisi, namun penentuannya itu bukan mutlak menjadi ranahnya saja. Karena ada pimpinan DPRD lainnya yang perlu diajak komunikasi juga,” ujar Sultan Aji, Senin, 27 Maret 2023.
Seperti, lanjut Aji, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon mesti merumuskan dengan pimpinan DPRD lainnya, termasuk fraksi-fraksi.
Untuk itu, kata dia, apa yang dikemukakan Luthfi dengan membocorkan kandidat Pj Bupati Cirebon berinisial huruf vokal, masih belum mewakili aspirasi anggota dewan atau partai, tetapi merupakan pendapat pribadi yang cenderung hanya untuk mencari sensasi semata.
“Sebagai ketua DPRD, pernytaan Lutfi bukan mewakili institusi dewan atau parpolnya, tetapi itu suara dirinya sendiri,” ujarnya.
Menurut Aji, sesuai aturan semua pejabat eselon II memiliki peluang yang sama. Hanya saja, lanjut Aji, secara administratif pegawai dengan eselon tertinggi dijabat Sekda.
“Rata-rata yang menduduki Pj ada di Jabatan Tinggi Pratama eselon II/a, bukan II/b. Karena Pj Bupati ini merupakan representasi pelayanan publik. Bukan pelayan politik dalam keadaan demisioner,” tegasnya.
Ia melihat ada indikasi usulan Pj bupati nantinya berdasar selera partai dan tidak merujuk kompetensi dan kualifikasi administratif, yakni eselon II/a. Jika hal itu terjadi, maka hsl itu menjadi contoh yang kurang baik.
“Jangan sampai DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan calon Pj yang bereselon II/b sementara usulan dari provinsi dan instansi vertikal semua eselon II/a. Dengan kata lain yang diusulkan II/b akan sendirinya tereliminasi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H M Luthfi mengatakan, lembaganya menjadi salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam mengusulkan nama Penjabat (Pj) Bupati Cirebon usai bupati definitif berakhir masa jabatannya.
Menurut Luthfi, syarat pengajuan Pj Bupati Cirebon yang paling mendasar adalah yang bersangkutan harus pejabat eselon II. Diakui Luthfi, pihaknya sudah mulai memperhitungkan tiga nama yang kemungkinan akan direstui DPRD.
“Hasil obrolan sementara bersama teman-teman di DPRD, sejauh ini mengarah ke tiga nama pejabat eselon II yang akan kita persiapkan. Inisialnya huruf vokal. Namun ini belum menjadi keputusan pasti. Namun sudah menjadi bahan diskusi serius,” katanya.***