SUARA CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Cirebon mendesak BPR KR Indramayu segera menyelesaikan kredit macet untuk bisa kembali memulihkan kondisi bank daerah tersebut.
Penyelesaian cepat sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan para nasabah yang memiliki tabungan maupun deposito di bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.
Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution mendeska ada akselerasi atau percepatan supaya tidak berlarut-larut.
“Lebih cepat lebih baik. Ini menyangkut trust atau kepercayaan, terutama nasabah pemilik tabungan dan deposito di BPR KR,” tutur Fredly.
Diungkapkan, OJK melakukan pendampingan penyelesaian kasus kredit macet di BPR KR. Ada sejumlah skenario yang dijadikan opsi untuk penyelesaian.
Setidaknya ada tiga opsi yang tengah diajukan untuk penyelesaian kasus kredit macet dfi BPR KR :
- Penambahan atau suntikan modal dari Pemkab Indramayu selaku pemilik Badan usaha Milik Daerah (BUMD) bidang perbankan tersebut.
- Percepatan penagihan kepada para debitur yang tercatat memiliki kredit macet.
- Mengikat agunan atau jaminan. Pengikatan ini penting karena banyak agunan yang belum diikat dalam dokumen pengajuan kredit.
- Sita jaminan atau agunan dan diserahkan untuk proses pelelangan aset milik para debitur yang memiliki tanggungan kredit macet di BPR KR.
“Harus ada upaya paksa berupa sita jaminan sampai ke pelelangan aset milik debitur,” tutur Fredly.
Seperti diketahui, BPR KR terlilit kredit macet senilai Rp141 miliar. Kasus kredit macet itu terungkap dari hasil pemeriksaan OJK di awal tahun 2021.
Terdapat puluhan nama debitur yang mengambil kredit ke BPR KR, namun tidak memenuhi kewajiban mencicil, termasuk diantaranya ada dua oknum pejabat OJK Cirebon.
Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dirut BPR KR, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bandung, bersama beberapa lainnya.
Dari deretan debitur pemilik kredit macet, terdapat dua oknum pejabat setingkat kepala su bagian OJK Cirebon.
Fredly mengakui dua pejabatnya terlibat kredit macet di BPR KR Indramayu.
Kedua pejabat OJK Cirebon itu mengajukan kredit tanpa menyertakan agunan atau kredit tanpa agunan. Persoalan muncul karena keduanya dinilai lalai, tidak memenuh kewajiban membayar angsuran.
Fredly mengaku kedua pejabat OJK Cirebon itu telah dikenai sanksi etik oleh OJK Pusat.
“Keduanya ditarik ke OJK pusat, dikenai sanksi etika, dan didesak untuk memenuhi kewajiban angsuran serta membayar semua kewajibannya kepada BPR KR,” tutur Fredly.
Kasus dua pejabat OJK Cirebon, sebenarnya terjadi sudah lama. Sanksi etik yang dikenakan OJK kepada keduanya sudah dilakukan di tahun 2018.
“Hanya saja, keduanya masih memiliki sangkutan kewajiban membayar angsuran, cicilan pokok dan denda. Saat kasus kredit macet di BPR KR terungkap di tahun 2021, nama keduanya ikut terseret,” tutur Fredly.
Nilai total kewajiban yang harus dibayarkan oleh kedua pejabat setingkat kasubag di OJK Cirebon, mencapai Rp3,2 miliar.
Nilai itu merupakan akumulasi dari nilai kredit, bunga dan denda yang tidak dibayar oleh kedua pejabat setingkat kasubag di OJK Cirebon tersebut.
“Nilai Rp3,2 miliar itu termasuk besarnya kredit, bunga dan dendanya,” tutur Fredly.***