SUARA CIREBON – Guna menentukan pegawai yang memiliki kualifikasi untuk menduduki jabatan tertentu, IAIN Cirebon menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi.
Uji kompetensi ini menurut Dr Asro’i, M.Pd, Ketua Tim Bagian Assement dan Pengembangan Pegawai di Biro Kepegawaian Sekertaris Jenderal Kementerian Agama adalah bagian dari upaya Kementerian Agama tentang merit sistem.
Merit sistem itu bahwa rotasi mutasi dan promosi pegawai didasarkan pada tiga aspek, pertama adalah kualifikasi, ini tentu dilihat dari jenjang pendidikan. “Pimpinan di sini tentu tahulah siapa yang memiliki kualifikasi atau tidak” katanya.
Kedua adalah kompetensi dan kompetensi ini harus diukur. Maka untuk mengukurnya itu harus menunjukkan kompetensi yang memang harus dilakukan atau dilaksanakan secara obyektif. “Nah hari ini adalah untuk memenuhi aspek yang kedua ini untuk bisa melihat bagaimana sih profil kompetensi pegawai yang akan didudukan ini,” terangnya.
Lalu yang ketiga adalah kinerja. Pada kinerja ini yang g lebih tahu juga adalah para pimpinan di sini. Yakni bagaimana yang bersangkutan dalam melaksanakan proses kerja yang disusun, seperti perencanaan di awal tahun dan nilai di akhir tahun.
Ketiga aspek ini menjadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan itu layak diangkat atau tidak , layak didudukan atau tidak pada jabatan tertentu.
Jika pada salah satu aspek ini tidak, maka tidak bisa didudukan, tetapi kala layak maka bisa didudukan. Oleh karena itu, jika sudah melalui uji kompetensi dan kinerjanya juga bagus, kualifikasi memenuhi maka yang bersangkutan bisa diusulkan untuk ditetapkan. “Siapapun yang ditetapkan itu adalah mereka yang memang memiliki kesesuaian memenuhi persyaratan dari tiga aspek itu,” paparnya.
Sementara untuk SK, misalkan eselon 3 maka dari pihak IAIN memproses, pertama kualifikasi kompetensi, dilihat kinerjanya kemudian dirapatkan Baperjakat oleh pimpinan yang diketuai oleh Warek 2, Sekretarisnya Kepala Biro AUAK, anggotanya para dekan dan hasilnya diusulkan ke pusat yakni ke Biro Kepegawaian, Sekretaris Jenderal, dan SK nya akan ditetapkan dari tiga itu 1 akan di SK kan diambil sebagai Kepala Bagian sebagai pejabat administrator yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.
Harapannya tentu ke depan pemetaan kompetensi di IAIN ini tidak terbatas jumlahnya. “Ya sebaiknya memang agak luas lagi, besar lagi sehingga nanti selain yang 4 orang ini, IAIN atau lembaga punya tabungan, punya bank data. Suatu ketika pensiun, suatu ketika yang bersangkutan dimutasi atau tidak lagi menduduki jabatan itu sudah punya profil pegawai calon penggantinya. Itu jika memungkinkan diperluas uji kompetensinya sehingga nanti selain untuk kebutuhan rotasi promosi pimpinan juga mengetahui profil pegawai untuk didudukan, ditempatkan pada tempatnya Yang sesuai,” tandasnya Dr Asro’i M.Pd
Sementara menurut Kepala Biro AUAK IAIN Cirebon, Ir Hj Sunarini, M.Kom ini adalah kegiatan Assessment bagi calon peserta untuk menduduki jabatan administrator yaitu Kabag Umum dan Layanan Akademik.
“Jadi ini memang satu tahapan yang harus dilalui kalau kita mau mengisi kekosongan jabatan untuk administrator, dan nanti ini akan kita kirimkan hasilnya ke Sekretaris Jenderal sebelumnya kita rapatkan di internal yaitu lewat Baperjakat. Siapa 3 orang dari 4 orang yang ikut seleksi ini yang akan kita kirimkan ke sana. Nanti ditetapkan oleh Pak Sekjen,” terangnya.***