SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pelaku kasus tidak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam aksinya para pelaku kerap menggunakan senjata tajam jenis pedang dan senjata pistol airsoft gun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial SG, A dan U asal Kabupaten Cirebon.
SG merupakan warga Kecamatan Gegesik, A warga Kecamatan Kaliwedi, U warga Kecamatan Gegesik.
Menurut Kapolresta Arif, ketiga pelaku melakukan aksi curas tersebut di Desa Wangunharja, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada 9 Maret 2023 lalu.
Ia menuturkan, ketiga tersangka berbocengan mengendarai sepeda motor mencari sasaran dengan membawa airsoft gun dan senjata tajam berupa pedang juga pisau lipat, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Tepat di jalan Wangunharja, Kecamatan Jamblang, para tersangka memberhentikan sepeda motor Honda Scoopy warna biru dongker sambil menodongkan pedang ke arah korbannya. Namun pada saat itu korban teriak maling,” kata Kombes Arif dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (27/3/2023).
Mengetahui korbannya berteriak, lanjut Arif, tersangka SG langsung menembakkan pistol airsoft gun yang dibawanya sebanyak tiga kali. Korban pun menjadi tak berdaya.
“Setelah korban tak berdaya, tersangka A mengambil motor milik korban. Selain sepeda motor, A juga mengambil HP berikut dompet korban yang berisikan surat-surat penting,” ujar Arif.
Dalam pengembangan pemeiksaan, lanjut Arif, para tersangka juga, sebelumnya melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Plered.
“Kejadian di wilayah Kecamatan Plered, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp24 juta,” katanya.
Arif menegaskan, ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, ketiga tersangka kasus tidak pidana pencurian dan kekerasan ini kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.***