Dengan adanya larangan tersebut, penjualan pakaian bekas di wilayah Sumber mengalami penurunan. Bahkan, gencarnya pemberitaan terkait penyitaan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan RI membuat penjualan menurun signifikan.
Seorang karyawan penjual pakaian bekas impor di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Jagad, mengatakan, larangan pemerintah tersebut dirasakan cukup berpengaruh pada penjualan pakaian bekas impor di gerai tempatnya bekerja.
Biasanya, dalam sehari ia bisa menjual pakaian bekas hingga 100 picis (pcs). Kini setelah gencar pemberitaan tersebut, dalam satu hari hanya terjual belasan pcc saja.
“Pengaruhnya cukup terasa, sekarang hanya belasan pcs aja per harinya,” kata Jagad di toko thrifting Sumber, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, sebelum adannya larangan impor pakaian bekas, tokonya mampu membeli 15 bal pakaian bekas impor. Setelah ada larangan, tokonya hanya membeli pakaian bekas impor dengan sistem sortir.
Jagad mengaku, barang yang dijual ditokonya merupakan pakaian bekas impor dari Korea dan sudah dilakukan sortir terlebih dahulu sebelum dijual.
“Pakaian bekas impor kami jual mulai dari Rp25 ribu hingga Rp200 ribu untuk baju, celana, jaket dan sweter, sedangkan untuk sepatu bakas harganya beragam,” kata Jagad.