SUARA CIREBON – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, sudah mengirimkan surat ke 11 perangkat daerah agar segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) untuk melunasi utang atau tunda bayar proyek-proyek 2022 .
Agus menegaskan, perangkat daerah untuk mengulang SPM yang diajukan ke BPKPD disertai dokumen lengkap agar anggaran bisa segera dicairkan agar bisa dibayarkan kepada para kontraktor.
“Perangkat daerah segera menyampaikan, SPM-nya diulang dari awal, karena harus dilengkapi dengan surat pernyataan dan adendum kontrak, karena dibayarkan melewati tahun anggara,” ujar Agus, Rabu, 29 Maret 2023.
Sekda Kota Cirebon itu memastikan, setiap SPM yang sudah siap dan dan dinyatakan lengkap, akan langsung diproses pencairannya.
Diakui Agus, sumber pendanaan pencairan tunda bayar proyek 2022 itu, tidak menggunakan dana dari Bank bjb, karena pinjaman yang diajukan belum turun, tetapi menggunakan dana lain yang saat ini sebagian sudah tersedia di APBD Kota Cirebon.
“Kita lakukan pengaturan cashflow. Dari bjb belum (masuk). Uang yang sudah ada di kas daerah, seperti dari PAD kita pakai dulu (untuk tunda bayar). Dari DAU peruntukan juga sudah masuk, kita juga pakai dulu,” ujarnya.
Namun, Agus memastikan proses pinjaman ke Bank bjb akan tetap diteruskan. Uang tersebut nantinya, digunakan untuk menutupi dana-dana yang telah dipakai tersebut, sesuai yang telah diprogramkan dalam perencanaan.
“Karena instruksi Pak Wali Kota, persoalan tunda bayar harus segera diselesaikan oleh Pemkot Cirebon,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiyanto mengaku, sampai Selasa, 28 Maret 2023 siang kemarin, pihaknya belum menerima satu pun berkas pengajuan SPM tunda bayar dari perangkat daerah manapun.
“Belum ada, mungkin masih diproses di teman-teman perangkat daerah untuk membuat lampiran persyaratan SPM-nya. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dibuat baru, seperti adendum kontrak kerja, dan faktur pajak,” ujar Eko kepada wartawan.
Yang jelas, pihaknya siap memproses pengajuan SPM tersebut, ketika dokumen persyaratan yang diajukan sudah diverifikasi dan dianggap lengkap.
“Insyaallah sesuai arahan pimpinan, kalau yang pengajuannya (SPM) sudah ada di kita, dan dinyatakan lengkap, langsung dibayarkan,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus tunda bayar terjadi karena adanya hasil pekerjaan proyek pada APBD Kota Cirebon tahun 2022 yang gagal dibayar Pemkot hingga tutup buku tahun anggaran 2022.
Pada APBD 2022 yang lalu, terdapat Rp26,7 miliar proyek yang belum bisa dilakukan pembayarannya hingga tutup buku akhir tahun. Proyek-proyek tersebut, berjumlah 224 paket pekerjaan, tersebar di 11 perangkat daerah, di antaranya, di Disbudpar, Disdukcapil, Dinkes, DKIS, DKUKMPP, DLH, DPUTR, DP3AP2KB, DPRKP, Setda dan Setwan.
Sejumlah kontraktor yang telah merampungkan pekerjaan di tahun 2022 sesuai kontrak pun menuntut hak mereka. Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis merespons dengan menginstruksikan agar hal itu segera diurus penyelesaiannya oleh Sekda dan jajarannya, sebelum Maret 2023 berakhir.***