Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan keputusan pemerintah menggeser cuti bersama dan libur lebaran Idhul Fitri.
Dalam keterangannya, Muhadjir mengungkapkan, pemerintah telah membuat keputusan menggeser cuti bersama dan libur lebaran dengan merubah Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 11 Oktober 2022, dengan SKB terbaru.
Intinya, durasi cuti bersama tambah lama. Libur lebaran 1444 H tahun 2023 ini bertambah menjadi 1 hari setelah pemerintah resmi menggeser jadwal cuti bersama tadi.
Dalam SKB sebelumnya Oktober 2022, cuti bersama dimulai tanggal 21 April, kemudian tanggal 24, 25 sampai 26 April 2023.
Untuk libur lebaran atau Idhul Fitri 1444 H, tidak berubah, seperti SKB lama, ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023.
“Yang kita geser cuti bersamanya,” tutur Muhadjir pada Rabu malam, 29 Maret 2023.
Melalui SKB tiga menteri yang baru, yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), cuti bersama geser atau dimajukan dua hari, dimulai 19 April.