Dalam kasus pelecehan anak sambung yang masih di bawah umur dengan terdakwa oknum polisi berpangkat Briptu tersebut, JPU menuntut pelaku dihukum penjara 15 tahun subsider Rp1 miliar. Namun, ternyata majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara.
“Kalau kecewa pasti, tapi kami dan keluarga tetap menghormati keputusan hakim tersebut, meskipun dalam putusannya kontradiktif karena terdakwa tidak dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak padahal korban adalah anak di bawah umur,” kata Vinny didampingi kuasa hukumnya kepada awak media, saat konferensi pers di salah satu kafe di kawasan Hotel Patra Jasa, Kabupaten Cirebon, Rabu, 29 Maret 2023 malam.
Menurut Vinny, sejak awal pihaknya mengikuti arahan dari majelis hakim untuk tidak memviralkan kasus itu demi masa depan anak.
Namun ternyata, selama proses persidangan pihaknya mendapati kejanggalan-kejanggalan yang pada akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman yang ringan kepada pelaku.
“Kami bukan meminta pelaku dihukum berat, tetapi dihukum setimpal dengan apa yang diperbuatnya,” tegasnya.
Menara mendapat ketidakadilan, dirinya berupaya mempertanyakan putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya delik yang diperkarakan kepada tersangka bukan delik pelecehan anak di bawah umur, melainkan sekadar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ini sangat melukai rasa keadilan baik bagi korban anak saya yang masih di bawah umur maupun saya dan keluarga. Sehingga sekarang JPU sedang mengajukan memori banding, tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya.