SUARA CIREBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon kembali meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Kependudukan atau Sintren, pada HUT Kabupaten Cirebon, 2 April 2023 kamarin.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Abdul Kholik, mengatakan, Sintren merupakan layanan administrasi kependudukan secara online atau daring dari Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Dengan menggunakan aplikasi Sintren, menurut Kholik, masyarakat bisa mengajukan pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya dari rumah melalui gadget atau telepon pintar masing-masing.
Pihak Disdukcapil akan memproses permohonan yang diajukan warga melalui aplikasi Sintren dalam kurun waktu 1X24 jam.
Menurut Kholik, Sintren merupakan inovasi yang dibuat oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang pernah dilaunching pada bulan Maret tahun 2020 lalu.
Inovasi tersebut disambut baik oleh hampir seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon yang membutuhkan layanan secara daring. Pasalnya, saat itu situasi masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Karena itu, Disdukcapil dituntut untuk mempunyai cara dalam melayani masyarakat dan ikut serta mencegah penularan Covid-19 dengan tidak memberikan layanan secara tatap muka langsung.
“Nah, dengan berjalannya waktu, di bulan Maret tahun 2022 sistem SIAK dimigrasi ke pusat yaitu Kemendagri, secara tidak langsung aplikasi yang kita punya juga terhenti karena butuh sinkronisasi lagi dengan database Kemendagri,” kata Kholik, Rabu, 5 April 2023.
Dengan kondisi tersebut, kata Kholik, Disdukcapil terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengupayakan aplikasi lokal Sintren bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat Kabupaten Cirebon.
Upaya yang dilakukan Disdukcapil tidak sia-sia, Kemendagri pun merespons keinginan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, Disdukcapil terus berupaya melakukan sinkronisasi dengan Kemendagri.
“Bertepatan dengan Hari Jadi ke-541 Kabupaten Cirebon pada tanggal 2 April 2023, aplikasi Sintren dilaunching kembali untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon,” kata Kholik.
Hanya saja, diungkapkan Kholik, untuk layanan permohonan KTP dan KIA belum bisa dilakukan melalui aplikasi Sintren. Hal itu, karena vendor belum bisa melakukan Code on Delivery atau COD.
Namun, aplikasi Sintren juga bisa digunakan untuk mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Daftar Layanan pada Aplikasi Sintren Disdukcapil Kabupaten Cirebon:
1. Permohonan Kartu keluarga.
2. Biodata WNI.
3. Akte kelahiran.
4. Akte kematian.
5. Akte perkawinan.
6. Akte perceraian.
7. Akte pengesahan anak.
8. Akte pengakuan anak.
9. Pewarganegaraan WNI ke WNA.
10. Pewarganegaraan WNA ke WNI.
11. Pindah.
12. Datang.
13. Pisah KK.
14. Pembatalan akte perkawianan.
15. Pembatalan akte perceraian.***