SUARA CIREBON – Dua tersangka dalam pencurian tabung gas ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon.
Kedua tersangka pencurian tabung gas tersebut berinsial HS berusia 35 tahun warga Kecamatan Pabuaran dan GU berusia 40 tahun Kecamatan Waled.
Kendati 2 pelaku berhasil ditangkap, namun masih ada satu pelaku lagi berinsial W yang berhasil kabur dari kejaran polisi dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
2 tersangka tersebut ditangkap berikut barang bukti, di antaranya 3 linggis, 2 kunci, dua obeng, sarung tangan, kunci leter T, satu kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 1530 KZY, dan 34 tabung gas LPG.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, modus operandi tersangka ini yaitu, sebelum melakukan pencurian tabung gas mereka melakukan pemantauan terlebih dahulu di waktu siang.
“Setelah menemukan sasaran yang akan dilakukan pencurian, kemudian pada malam harinya tersangka GU, HS dan W melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan menggunting rolling door,” jelas Arif di Mapolresta Cirebon, Kamis, 6 April 2023.
Kemudian, Arif memaparkan, tersangka mengangkut tabung gas yang ada di dalam kios tersebut ke mobil Gran Max yang mereka gunakan. Diketahui, mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan.
Setelah berhasil menguras tabung gas dari dalam kios, mereka pun pulang ke rumah masing masing.
Kasus pencurian tabung gas ini pun dalam pengembangan. Tersangka telah melakukan pencurian tabung gas di 4 wilayah Kabupaten Cirebon, yaitu Beber, Sumber, Depok, dan Pangenan.
“Jumblah semuanya 562 Tabung Gasdi 4 TKP,” ungkap Arif.
Akibat perbutanya, dua tersangka HS dan GU melanggar pasal 363 terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.***