SUARA CIREBON – Untuk para Aparat Sipil Negara (ASN) dan kuwu atau kepala desa jangan coba-coba tidak netral pada Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, sejumlah sanksi mulai sanksi administrasi hingga pidana siap menanti untuk ASN dan kuwu yang tidak netral pada pelaksanaan Pemilu nanti.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan, pada pasal 494 dengan tegas menekankan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan bahkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak 12 juta.
Pasal 280 ayat 3 ini berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2, yaitu ASN dan Kuwu dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengaku, pihaknya telah me-warning ASN dan kuwu untuk netral di Pemilu nanti.
Upaya tersebut dilakukan dengan melayangkan surat pencegahan ke pemerintah daerah (pemda) agar seluruh ASN dan kuwu di Kabupaten Cirebon bersikap netral sesuai regulasi tentang pemilu.
Selain melayangkan surat, lanjut Khoir, pihaknya juga mengaku telah melakukan sosialisasi terkait larangan keterlibatan ASN dan kuwu pada Pemilu 2024 mendatang.
Sosialisasi tersebut persisnya terkait peraturan bagi ASN dan kuwu dalam regulasi pemilu.
“Dalam ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi ASN dan kuwu atau kepala desa yang tidak netral dalam pemilu, sudah tertuang jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU 7/2017 Tentang Pemilu, UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP 94/2021 Tentang Disiplin Pegawai dan UU 6/2014 Tentang Desa,” jelas Abdul Khoir kepada awak media, Kamis, 6 April 2023.
Pihaknya memprediksi pelaksanaan Pemilu 2024 nanti tidak hanya diikuti para calon legislatif petahana yang ingin mempertahankan jabatan wakil rakyat.
Tetapi, perebutan kursi DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD akan diikuti pensiunan pejabat, mantan kuwu, bahkan para istri ASN.
“Saat ini Pemilu 2024 sudah melaksanakan beberapa tahapan, dan tahapan ini akan terus berjalan sampai dengan pelaksanaannya nanti, yakni di bulan Februari 2024 yang akan datang,” tandasnya.***