SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada pacar Mario Dandy, berinisial AG (15 tahun) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
AG dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan 4 tahun untuk AG.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pada persidangan Senin, 10 April 2023. AG dihadirkan langsung sebagai terdakwa dalam peradilan anak di bawah umur tersebut.
Pengadilan terhadap AG bersifat tertutup. Tidak diijinkan diliput secara langsung di ruang pengadilan.
AG dihadirkan dalam sidang pembacaan vonis tersebut. AG yang mantan pacar David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, keluar dengan jaket dengan penutup muka dan wajah.
Penasehat hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraini, menghormati putusan hakim yang lebih ringan drai tuntutan jaksa.
“Kami menghormati putusan hakim,” tutur Mellisa.
Paman korban David Ozora, Alto Luger mengaku tidak puas. Secara subyektif, ia menilai vonis ini belum berkeadilan.
“Secara subyektif belum berkeadilan,” tutur dia yang menyerahkan putusan pada majelis hakim.
AG merupakan pacar Mario Dandy. Ia juga mantan pacar David Ozora. Dalam kasus penganiayaan ini, David Ozora dianiaya Maruo Dandy yang kasusnya medapat sorotan tajam masyarakat karena kekejian yang dilakukan Mario Dandy.
Kasus ini viral karena Mario Dandy merekam dengan video saat ia menganiaya David Ozora, dan dipublis di media sosial (medsos).
Kasus penganiayaan ini, merembet ke keluarga Mario Dandy, terutama karena sorotan gaya hidup mewah keluarganya.
Kekinian, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan memperolehkekayaan secara tidak syah (korupsi).
Kasu penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, berawal dari pengaduan AG terhadap Mario Dandy soal perlakuan mantan pacarnya, David Ozora.
Berdasar pengaduan inilah, Mario Dandy melakukan tindakan penganiayaan. Karena itu, dalam kasus ini, AG dinilai ikut bersalah, dan dikuatkan dengan vonis hakim.***