SUARA CIREBON – Seorang penjual thrifting di Kabupaten Cirebon, Saeful (29) mempunyai pandangan berbeda dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Jika Pemerintah berpandangan bahwa keberadaan pakaian bekas atau thrifting dapat merusak produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maka Saeful mempunyai pandangan berbeda.
Bahkan, ia menilai, langkah yang diambil oleh pemerintah dengan membakar ratusan bal thrifting, kurang arif karena hanya mempersepsikan satu sisi mengenai thriftingnya saja.
Menurut Saeful, sejauh ini pemerintah kurang mengambil tindakan terhadap barang-barang KW atau tiruan yang peredarannya lebih marak dibandingkan dengan thrifting.
“Sekarang barang KW dijual miring tapi kualitas di bawah rata-rata, sedangkan thrifting, harga miring sudah pasti oke kualitasnya. Karena sebelumnya sudah di sortir dulu untuk cari yang masih layak pakai,” ujar Saeful di Sumber, Senin, 10 April 2023.
Ia mengatakan, seharusnya hal-hal semacam ini juga dilakukan oleh pemerintah supaya tidak terkesan tebang pilih dalam mengambil kebijakan.
Ia menegaskan, Pemerintah harus melek dan peka terhadap ancaman terbesar produk UMKM, yakni barang KW.
“Nyatanya sampai sekarang tidak ada tindakan apapun dan terkesan diam saja,” kata Saeful.
Bukan hanya itu, kata dia, dengan adanya pengusaha thrifting ini justru mampu mengurangi pencemaran lingkungan. Pencemaran industri tekstil secara global, lanjut dia, menjadi pencemaran lingkungan setelah minyak.
“Sekarang begini, kalau limbah pakaian bekas tidak dapat dikelola dengan baik pastinya akan berdampak besar pada lingkungan. Kalau ada thrifting setidaknya persoalan lingkungan ini bisa diminimalisir,” terangnya.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, trend thrifting menjamur di Cirebon terutama di lingkungan kategori usia muda. Alasan mereka memilih untuk membeli pakaian bekas, selain keaslian barang juga harga yang miring.
Sehingga tidak aneh sejumlah lokasi thrifting di Cirebon tidak pernah sepi pembeli karena peminatnya semakin hari semakin meningkat.
Untuk diketahui, pemusnahan thrifting ini sesuai dengan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Alasan pemerintah melakukan tindakan tersebut karena Indonesia bukan sebagai negara pembuangan limbah. Selain itu, pemerintah beranggapan pakaian bekas bisa menyebarkan sejumlah penyakit sehingga larangan ini dalam rangka menjaga keseharan masyarakat.
Pemusnahan itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.***