SUARA CIREBON – TNI gadungan berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Cirebon.
TNI gadungan ini berinisial DS warga Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
TNI gadungan tersebut mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Koramil Waled, Kabupaten Cirebon.
Selain mengamankan TNI gadungan, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan penadah barang dari DS bersinisial DH.
DH merupakan warga Desa Mandapajaya, Kecamatan Cilembak, Kabupaten Kuningan.
Polisi pun mengamankan barang bukti satu unit mobil Brio E 1493 CI berikut STNK dan kuncik kontaknya, 2 hp, kartu ATM milik korban, dan baju loreng TNI.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, modus dan kronologis peristiwa ini berawal saat DS berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi media sosial.
Setelah itu, DS menemui orang tua korban untuk meminta izin pergi jalan-jalan dengan korban menggunakan mobil Honda Brio.
Dalam perkenalan tersebut, DS mengaku kepada korban dan kedua orang tuanya sebagai anggota TNI yang berdinas di Koramil Waled.
“Pelaku mengaku sebagai anggota TNI, mencari korban melalui media sosial. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan foto-foto menggunakan seragam TNI,” jelasnya.
Setelah meminta izin, pelaku dan korban pun pergi.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobilnya dengan alasan mau meminta tanda tangan dan stempel di rumah komandannya.
Mereka pun turun dari kendaraan dan pelaku menyarankan korban untuk menyimpan tas yang dibawanya itu di dalam mobil.
Saat itu korban menolak, namun pelaku memaksanya dengan menarik tas milik korban tersebut dan dimasukan ke dalam mobil.
Setelah itu, pelaku berpura-pura ingin mengunci mobil terlebih dahulu. Namun, pelaku mengunci mobilnya dari dalam, menyalakan mesin mobil dan kabur membawa tas korban.
Tak ingin kehilangan barangnya, korban berusaha menghentikan mobil yang dikendarai pelaku tersebut dengan menegang sepion kanan.
“Setelah keluar, pelaku kembali ke mobil dengan alasan akan mengunci mobil. Hp, tas dan dompet korban dibawa kabur oleh pelaku dan korban ditinggal. Korban sempat mengejar dan sempat terseret oleh mobilnya sejauh tujuh meter,” terang Kapolresta Cirebon.
Dari hasil pengembangan terungkap, DS merupakan resividis dan telah 2 kali divonis dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kuningan.
Atas perbuatannya, TNI gadungan DS terancam hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan DH sebagai penadah terancam 4 tahun penajara.***