SUARA CIREBON– Dua orang pelaku pengedar uang palsu warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, AK (42) dan SJ (42) diringkus jajaran Polresta Cirebon.
Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut diamankan menjelang lebaran ini setelah jajaran Polresta Cirebon menerima laporan adanya peredaran uang palsu yang dilakukan kedua pelaku.
Kedua pelaku pengedar uang palsu diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 13.05 WIB.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Susukanlebak masih mengembangkan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan aksinya ialah mendatangi jasa layanan perbankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak.
Kemudian, mereka meminta petugas untuk mentransfer uang sejumlah Rp 3 juta.
Setelah petugas jasa layanan perbankan mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh kedua pelaku, selanjutnya pelaku pun menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas tersebut.
“Namun setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu,” ujar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu, 19 April 2023.
Menurut Arif, pihaknya langsung bertindak cepat mengamankan kedua tersangka setelah menerima laporan warga.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar.
“Kasusnya kami kembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar,” kata Arif.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru. Arif meminta masyarakat memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***