SUARA CIREBON – Warga Wilayah Ciayumajakuning, meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka serta Kuningan, sudahkan Anda mengecek atau memeriksa nama Anda di Daftar Pemilih Sementara Komisi Pemilihan Umum (DPS KPU) untuk pemilu 2024 nanti ?
Jika belum tahu, segera cek nama Anda, dan pastikan telah tertera di DPS KPU. Warga Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan), wajib tahu, bahwa hari ini, Selasa, 2 Mei 2023, merupakan batas akhir pemeriksaan DPS KPU.
Batas akhir pemeriksaan DPS KPU sampai Selasa tengah malam pukul 23.59 WIB. Bagi warga Cirebon dan Indramayu, juga Majalengka dan Kuningan, masih ada waktu dalam beberapa jam mendatang sampai tengah malam.
Warga Cirebon dan Indramayu, pastikan nama Anda terdaftar di DPS KPU. Tidak terkecuali dengan warga Majalengka dan Kuningan.
Sebab DPS itu penting, nantinya akan menjadi bahan saat KPU menetapkannya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU untuk pemilu 2024 yang meliputi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2024.
Seperti diketahui, batas pemeriksaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 berakhir, Selasa, 2 Mei 2023 ini.
Berdasar pengumuman KPU, batas pemeriksaan DPS Pemilu 2024 berakhir sampai pukul 23.59 WIB, Selasa tengah malam hari ini.
Bagi Anda, warga Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan atau Cuayumajakuning, yang belum memeriksa, apakah nama Anda tercantum dalam DPD KPU, masih ada waktu dalam beberapa jam ke depan.
Jangan sampai menyesal nama Anda tidak tercantum di DPS. Sebab DPS akan menjadi bahan untuk penetapan DPT agar Anda bisa mencoblos pada pemungutan suara Pemilu 2024.
Pemungutan suara atau pencoblosan, dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Pastikan nama Anda tertera dalam DPS supaya bisa menyalurkan hak suara Anda dalam menentukan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan.
Untuk memastikan apakah nama Anda sudah pasti tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di KPU, kini caranya sangat mudah.
Anda tinggal klik link KPU di bawah ini :
Pastikan nama Anda tercantum dalam DPS KPU. Caranya gampang, tinggal klik, Anda memasukan Nomir Induk Kependudukan (NIK), atau nomor passport untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Sekedar mengingatkan, NIK adalah nomor yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah klik link di atas, masukan NIK atau nomor passport, klik lagi dan tunggu. Nanti otomatis akan memunculkan nama Anda bila memang sudah tercantum di database DPS KPU.
Sebaliknya, jika tidak muncul, berarti nama Anda belum masuk dalam DPS. Anda bisa minta diurus ke KPU setempat.
Yuk, warga Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan segera cek dan pastikan Anda tercantum dalam DPS KPU untuk pileg dan pilpres 2024 mendatang.
Klik link KPU di atas, buruan. Sekear mengingatkan lagi untuk warga Ciayumajakuning, soalnya, batas waktunya sampai Selasa 2 Mei 2023 tengah malam ini, pukul 23.59 WIB.***