SUARA CIREBON – Penyelidikan atas kasus penembakan di kantor Majelus Ulama Indonesia (MUI) di Jln Proklamasi, Menteng, Jakarta Selatan terus dilakukan.
Belakangan, terungkap ada transaksi uang mencurigakan ke nomor rekening milik pelaku, M (60 tahun), warga Kecamatan Kdondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Transaksi keuangan mencurigakan ini terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ((PPATK) setelah bocornya informasi saldo di tabungan pelaku M di sebuah bank.
PPATK melihat ada transfer sebesar Rp200 juta pada 11 Maret 2023 ke rekening M. Terendus juga, sejak tahun 2021, ada transaksi senilai Rp800 juta ke rekening M.
Transaksi keuangan ini mencurigakan. PPATK menilai transaksi dengan omset sebesar itu tidak sesuai dengan profil M sebagai petani.
“Kami sedang telusuri. Nanti hasilnya akan kami serahkan ke penyidik Polri,” tutur Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, Kamis 4 Mei 2023.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Heryadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami penyelidikan.
Semua masukan akan jadi bahan pertimbangan penyidik. Termasuk laporan informasi transaksi keuangan dari PPATK.
Polda Metro Jaya sendiri masih menunggu hasil laporan forensik atas mayat pelaku M yang tengah menjalani pemeriksaan mengenai penyebab kematian.
Diungkapkan, mayat pelaku M sedang diperiksa. Tim Forensik telah memeriksa tiga organ vital pelaku M, seperti ginjal, jantung dan paru-paru.
Pemeriksaan ini enting untuk mnegetahui penyebab kematian M. Seperti diketahui, M pingsan kemudian meninggal dunia saat kabur usai melakukan penembakan di kantor MUI.
Dari dalam tas yang dibawa M, terdapats ejumlah obat-obatan. Penyidik juga memperoleh informasi pelaku M memiliki riwayat penyakit jantung dan asma.
Diduga penyebab kematian terkait riwayat penyakitnya. Setelah pingsan dan dibawa ke Puskesmas, pelaku M meninggal dunia.
Pelaku M jatuh tersungkur saat dikejar-kejar oleh sekuriti dan petugas di kantor MUI usai melakukan penmebakan.
Selain penyebab kematian, penyidik juga tengah menelusuri darimana pelaku memperoleh air soft gun, senja atang digunakan untuk menembak di kantor MUI.
Dalam insiden penembakan itu, seorang pegawai terluka terkena peluru airsoft gun di bagian punggung, dan seorang lainnya terluka terkena pecahan kaca pintu yang hancur setelah diterjang peluru airsoft gun milik pelaku M.
Sementara dugaan motif penembakan adalah pelaku M ingin memperoleh pengakuan bahwa dirinya wakil nabi. Hal ini terungkap dalam dua pucuk surat yang ditulis sebelum melakukan penembakan.
Pelaku M, juga terungkap sebagai seorang residivis. Pernah dihukum 5 bulan karena aksi pengrusakan gedung DPRD Lampung pada tahun 2016.
Densus 88 Anti Teror mengungkapkan, aksi M tidak terkait dengan jaringan teroris. M meurpakan lone wolf, atau bertindak sendirian atas insiatif sendiri tanpa terkait dengan jaringan teroris.***