SUARA CIREBON – Batas akhir pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH) untuk pemberangkatan haji tahun 2023 berakhir Jumat 5 Mei 2023.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari Kementrian Agama (Menag), ada berapa jemaah haji yang masih belum melunasi ONH.
Sebelumnya, Kemenag menetapkan batas pelunasan ONH dari tanggal 11 Aprtil sampai Jumat, 5 Mei 2023.
“Pelunasan ONH dibuka mulai 11 April 2023 sampai 5 Mei 2023,” tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beberapa saat lalu.
Seperti diketahui, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 (KMA) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dikutip dari situs Kemenag, Bipih diatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” tutur Hilman Latief.
Berikut daftar Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya di 14 embarkasi di seluruh Indonesia:
- Embarkasi Aceh, Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler Provinsi Aceh
- Embarkasi Medan, Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler Sumatera Utara;
- Embarkasi Batam, Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
- Embarkasi Padang, Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
- Embarkasi Palembang,Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede), Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
- Embarkasi Jakarta (Bekasi),Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
- Embarkasi Solo, Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
- Embarkasi Surabaya, Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Embarkasi Banjarmasin,Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
- Embarkasi Balikpapan, Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara
- Embarkasi Lombok, Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman Latief.***