SUARA CIREBON – Tim Forensik Polri akhirnya mengungkapkan penyebab kematian M (60 tahun), warga Lampung yang menjadi pelaku tunggal aksi penembakan di kantgor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jln Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Melalui dr Afriani, salah satu anggota Tim Forensik Mabes Polri, diungkapkan bagaimana pelaku M meninggal dunia setelah melakukan penembakan di kantor MUI dan berusaha kabur.
Dalam insiden yang terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023, setelah melakukan penembakan di kantor MUI pada siang hari sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku M berusaha kabur.
M berlari kencang menjauhi kantor MUI, dan sempat dikejar oleh petugas serta para pegawai di kantor MUI Pusat tersebut.
Belum terlalu jauh berlari kencang, M tiba-tiba terjatuh. Tubuhnya terjungkal dan terkapar di aspa l jalan.
Dalam video yang sempat beredar, petugas sempat berusaha menarik tubuh pelaku M dalam posisi duduk, tapi rupanya sudah dalam keadaan pingsan sehingga kembali jatuh ke aspal jalan.
Petugas lalu mengangkat tubuh pelaku M dan memasukan ke dalam mobil. Terlihat dalam video tubuh pelaku M sudah dalam keadaan tidak sadar saat diangkut ke mobil.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan, tubuh pelaku M yang pingsan itu dilarikan ke Puskesmas, namun saat diperiksa ia sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Meninggalnya M sempat menjadi tanda tanya. Namun dari gambaran kronologis, terlihat, M yang berusia 60 tahun, berlari kencang setelah melakukan penembakan di kantor MUI.
Karena berlari kencang, jantungnya dipastikan berdegup kencang sebagimana orang yang tidak biasa berolahraga lari, lalu harus berlari kencang, apalagi di usia 60 tahun.
Hasilk otopsi yang dilakukan Tim Forensi Mabes Polri mengkonfirmasi dugaan tersebut. Menurut dr Afriani, pelaku M menderita serangan jantung.
Selain itu, juga diperoleh tanda-tanda infeksi pada paru paru pelaku M. Dua penyakit itu yang menjadi penyebab meninggalnya pelaku M, meski tidak ada tindakan kekerasan terhadapnya.
“Ada gambaran infeksi paru paru dan serangan jantung sebagai penyebab kematian,” tutur dr Afriani.
Dijelaskan juga bahwa di tubuh pelaku M, terdapat sejumlah luka memar maupun lecet. Tapi itu tidak menjadi penyebab kematian.
Memar dan lecet itu karena pelaku berlari lalu jatuh tersungkur. Bukan karena ada tindak kekerasan terhadap pelaku M.
“Ada sejumlah luka memar dan lecet. Tapi ini bukan penyebab kematian,” tutur dr Afriani.***