Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Sidang Etik Oknum Polisi Cabul di Cirebon

Baim by Baim
Senin, 8 Mei 2023
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Sidang Etik Oknum Polisi Cabul di Cirebon

Ibu korban pelecehan anak di bawah umur oleh oknum polisi, Vinny (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Rudi Setiantono SH, saat konferensi pers, Rabu, 29 Maret 2023 malam. * (Foto: Dokumen/Baim/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur oleh orang tua sambung yang merupakan oknum polisi di Polres Cirebon Kota, Rudi Setiantono mempertanyakan kinerja Kabid Propam Polda Jabar.

Pasalnya pernyataan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto yang mengatakan belum bisa melaksanakan sidang kode etik pada Briptu CH, dikarenakan menunggu sampai seluruh proses hukum selesai, sangat berbeda dengan penanganan kasus yang terjadi di daerah lain.

Selaku kuasa hukum korban, pihaknya membandingkan sidang kode etik yang menimpa oknum aparat kepolisian di daerah lain seperti kasus AKBP AH di wilayah hukum Polda Sumatra Utara yang membiarkan terjadinya penganiayaan oleh sang anak.

“Pada kasus AKBP AH di wilayah hukum Polda Sumbar, baru ditetapkan tersangka sidang etik sudah digelar dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara oknum Briptu CH ini terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak 11 tahun (di bawah umur) yang telah divonis 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung, belum menjalani sidang etik, katanya menunggu inkrah,” kata Rudi kepada awak media, Kamis (4/5/2023).

Terkait hal itu, dirinya menilai proses penegakkan hukum yang melibatkan oknum polisi terkesan tebang pilih.

“Penegakan aturan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri seperti tebang pilih, komitmen keseriusan pimpinan Polri di wilayah hukum Polda Jabar untuk menindak oknum anggotanya yang melanggar, kami mempertanyakan sebagaimana peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, ” ujarnya.

Menurut Rudi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apa yang dilakukan Briptu CH telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik anggota Polri.

“Briptu CH telah melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yakni melanggar etika kelembagaan,” tegasnya.

Dijabarkan Rudi, setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. Setiap anggota Polri juga wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum. Selain itu, setiap anggota Polri dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

“Perbuatan Briptu CH dapat dikategorikan telah melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik Polri, oleh karenanya cukup beralasan hukum untuk segera dibentuk KKEP dan dilakukan sidang etik terhadap Briptu CH,” tegasnya.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Rudi menambahkan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 13 April 2023, Briptu CH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

“PT Bandung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Briptu CH dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dan bahwa berdasarkan surat edaran Kapolri No. SE/6/V/2014 tentang Teknis pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri membolehkan bahwa terduga pelanggaran yang melakukan tindak pidana dapat disidang KEPP tanpa menunggu proses pidana inkrah,” pungkasnya.***

Tags: HukumPencabulanPolisiSidang Edik
Baim

Baim

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.