Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Sidang Etik Oknum Polisi Cabul di Cirebon

Baim by Baim
Senin, 8 Mei 2023
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Sidang Etik Oknum Polisi Cabul Di Cirebon

Ibu korban pelecehan anak di bawah umur oleh oknum polisi, Vinny (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Rudi Setiantono SH, saat konferensi pers, Rabu, 29 Maret 2023 malam. * (Foto: Dokumen/Baim/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur oleh orang tua sambung yang merupakan oknum polisi di Polres Cirebon Kota, Rudi Setiantono mempertanyakan kinerja Kabid Propam Polda Jabar.

Pasalnya pernyataan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto yang mengatakan belum bisa melaksanakan sidang kode etik pada Briptu CH, dikarenakan menunggu sampai seluruh proses hukum selesai, sangat berbeda dengan penanganan kasus yang terjadi di daerah lain.

Selaku kuasa hukum korban, pihaknya membandingkan sidang kode etik yang menimpa oknum aparat kepolisian di daerah lain seperti kasus AKBP AH di wilayah hukum Polda Sumatra Utara yang membiarkan terjadinya penganiayaan oleh sang anak.

“Pada kasus AKBP AH di wilayah hukum Polda Sumbar, baru ditetapkan tersangka sidang etik sudah digelar dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara oknum Briptu CH ini terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak 11 tahun (di bawah umur) yang telah divonis 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung, belum menjalani sidang etik, katanya menunggu inkrah,” kata Rudi kepada awak media, Kamis (4/5/2023).

Terkait hal itu, dirinya menilai proses penegakkan hukum yang melibatkan oknum polisi terkesan tebang pilih.

“Penegakan aturan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri seperti tebang pilih, komitmen keseriusan pimpinan Polri di wilayah hukum Polda Jabar untuk menindak oknum anggotanya yang melanggar, kami mempertanyakan sebagaimana peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, ” ujarnya.

Menurut Rudi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apa yang dilakukan Briptu CH telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik anggota Polri.

“Briptu CH telah melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yakni melanggar etika kelembagaan,” tegasnya.

Berita Terkait

Sekretaris Bkad Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, Bicara Terkait Percepatan Pensertifikatan Aset Daerah, Jumat, 11 September 2026.

Pemkab Cirebon Kejar Sertifikasi 2.297 Aset, Ruas Jalan Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026
Bantuan Pompa Air Di Cirebon

Bantuan Pompa Air Atasi Ancaman Gagal Panen di Desa Geyongan dan Susukan Cirebon

Jumat, 11 September 2026
Mahasiswa Uin Siber Cirebon, Naila Sa’adattu Darain, Kembali Meraih Prestasi Pada Porsi Jawara Ii Ptkin Se-Jawa Dan Madura, Jumat, 10 September 2026.

Mahasiswa UIN Siber Cirebon Naila Sa’adattu Darain Raih Juara III MHQ 20 Juz di PORSI Jawara II

Jumat, 11 September 2026
Mahasiswa Uin Siber Cirebon, Sa’adatul Badriyah, Meraih Juara Ii Mtq Pada Porsi Jawara Ii Ptkin Se-Jawa Dan Madura, Jumat, 11 September 2026.

Mahasiswa UIN Siber Cirebon Sa’adatul Badriyah Raih Juara II MTQ PORSI Jawara II

Jumat, 11 September 2026

Dijabarkan Rudi, setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. Setiap anggota Polri juga wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum. Selain itu, setiap anggota Polri dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

“Perbuatan Briptu CH dapat dikategorikan telah melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik Polri, oleh karenanya cukup beralasan hukum untuk segera dibentuk KKEP dan dilakukan sidang etik terhadap Briptu CH,” tegasnya.

Rudi menambahkan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 13 April 2023, Briptu CH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

“PT Bandung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Briptu CH dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dan bahwa berdasarkan surat edaran Kapolri No. SE/6/V/2014 tentang Teknis pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri membolehkan bahwa terduga pelanggaran yang melakukan tindak pidana dapat disidang KEPP tanpa menunggu proses pidana inkrah,” pungkasnya.***

Tags: HukumPencabulanPolisiSidang Edik
Baim

Baim

Berita Terkait

Sekretaris Bkad Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, Bicara Terkait Percepatan Pensertifikatan Aset Daerah, Jumat, 11 September 2026.
Cirebon

Pemkab Cirebon Kejar Sertifikasi 2.297 Aset, Ruas Jalan Jadi Prioritas

by Vicky Sugiarto
Jumat, 11 September 2026
Bantuan Pompa Air Di Cirebon
Cirebon

Bantuan Pompa Air Atasi Ancaman Gagal Panen di Desa Geyongan dan Susukan Cirebon

by Vicky Sugiarto
Jumat, 11 September 2026
Mahasiswa Uin Siber Cirebon, Naila Sa’adattu Darain, Kembali Meraih Prestasi Pada Porsi Jawara Ii Ptkin Se-Jawa Dan Madura, Jumat, 10 September 2026.
Cirebon

Mahasiswa UIN Siber Cirebon Naila Sa’adattu Darain Raih Juara III MHQ 20 Juz di PORSI Jawara II

by Arif Rahman
Jumat, 11 September 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Sekretaris Bkad Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, Bicara Terkait Percepatan Pensertifikatan Aset Daerah, Jumat, 11 September 2026.

Pemkab Cirebon Kejar Sertifikasi 2.297 Aset, Ruas Jalan Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026
Bantuan Pompa Air Di Cirebon

Bantuan Pompa Air Atasi Ancaman Gagal Panen di Desa Geyongan dan Susukan Cirebon

Jumat, 11 September 2026
Mahasiswa Uin Siber Cirebon, Naila Sa’adattu Darain, Kembali Meraih Prestasi Pada Porsi Jawara Ii Ptkin Se-Jawa Dan Madura, Jumat, 10 September 2026.

Mahasiswa UIN Siber Cirebon Naila Sa’adattu Darain Raih Juara III MHQ 20 Juz di PORSI Jawara II

Jumat, 11 September 2026
Mahasiswa Uin Siber Cirebon, Sa’adatul Badriyah, Meraih Juara Ii Mtq Pada Porsi Jawara Ii Ptkin Se-Jawa Dan Madura, Jumat, 11 September 2026.

Mahasiswa UIN Siber Cirebon Sa’adatul Badriyah Raih Juara II MTQ PORSI Jawara II

Jumat, 11 September 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.