SUARA CIREBON – Wacana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Cirebon yang rencananya akan diselenggarakan pada 29 Mei yang akan datang, nampaknya tidak akan diikuti oleh seluruh cabang olahraga (Cabor) yang menjadi anggota KONI Kabupaten Cirebon.
Hal itu, dikarenakan ada dua Cabor yang hingga saat ini berstatus demisioner atau masa kepengurusannya sudah berakhir sejak Desember 2022 silam. Namun, hingga saat ini belum dilakukan Muscab.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dua Cabor itu adalah Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PTSI) dan Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI). Dua Cabor ini dipastikan tidak memiliki hak suara untuk memilih calon ketua KONI pada Musorkab yang akan datang.
Keduanya masih bisa memilih calon ketua KONI Kabupaten Cirebon saat Musorkab nanti dengan catatan ada SK perpanjangan kepengurusan yang disahkan oleh Pengprov masing-masing. Pengcab PSTI Kabupaten Cirebon diketahui sebelumnya dipimpin oleh Herry Purnama dan BAPOPSI sebelumnya dipimpin oleh Asdullah.
Saat dikonfirmasi Herry Purnama mengakui kalau hingga saat ini Pengcab PSTI belum melakukan Muscab lantaran banyak faktor. Untuk itu dirinya akan segera berkordinasi dengan Pengprov PSTI terkait pelaksanaan Muscab ini.
“Ya belum Muscab, nanti kita akan coba komunikasi dengan pengurus yang lain dulu dan juga Pengprov,” ujar Herry singkat, saat dikonfirmasi Selasa, 9 Mei 2023.
Sebelumnya, teka – teki pelaksanaan Musorkab KONI Cirebon mulai ada titik terang. Musorkab akan dilaksanakan pada 29 Mei 2023 yang akan datang di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Steering Committee (SC) Musorkab KONI Cirebon, Menur saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Mei 2023.
“Pelaksanaan Musorkab kemungkinan akan dilaksanakan pada Senin (29 Mei 2023) yang akan datang, karena kami diberi waktu 29 hari setelah pelaksanaan pleno panitia Musorkab,” ujar Menur.
Dikatakan Menur, pleno panitia Musorkab sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di Kantor KONI Cirebon. Dalam rapat pleno tersebut akan dibahas terkait teknis pelaksanaan Musorkab yang akan datang.
“Pleno nanti pesertanya terdiri dari unsur pengurus KONI dan juga SC Musorkab dimana dalam akan dibahas terkait pelaksanaan seperti persyaratan peserta Musorkab dan juga persyaratan umum dan khusus untuk bakal calon ketua KONI Kabupaten Cirebon,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Menur, untuk peserta Musorkab nantinya akan diberi waktu selama 7 hari setelah rapat pleno untuk dilakukan verifikasi terhadap Cabang Olahraga (Cabor) peserta musorkab. Syarat utama untuk Cabor untuk bisa memberikan suara pada saat Musorkab nanti adalah SK kepengurusan yang masih berlaku.
“Untuk Cabor yang masa kepengurusannya sudah berakhir dan tidak diperpanjang maka dipastikan Cabor tersebut hanya menjadi peserta biasa atau dalam kata lain tidak memiliki hak suara khusunya pada saat pemilihan ketua KONI nanti,” terangnya.***