SUARA CIREBON – Lolos dari hukuman mati, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa tetap mengajukan banding.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Teddy Minahasa mengungkapkan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Kita akan banding. Diminta banding, ya banding,” tutur Hotman Paris Hutapea usai bicara dengan kliennya, Teddy Minahasa.
Seperti diketahui, PN Jakbar membebaskan Teddy Minahasa dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran ilegal narkoba.
Hakim PN Jakbar hanya menjatuhkan pidana seumur hidup untuk Teddy Minahasa pada persidangan pembacaaan vonis, Selasa, 9 Mei 2023.
“Saudara Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tutur Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Saragih.
Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena terdakwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Teddy Minahasa diseret ke pengadilan atas dakwaan peredaradan narkoba semasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar.
Majelis hakim menilai, apa yang dilakukan Teddy Minahasa merupakan pelanggaran berat dan telah melawan perintah presiden soal pemberantasan narkoba.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengaku bersyukur kliennya, tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU.
“Ya kita syukuri dulu. Tidak dijatuhi hukuman mati. Kita masih punya banyak hak hukum yang akan dilakukan dari mulai banding, kasasi sampai peninjauan kembali,” tutur Hotman Paris.
Usai divonis penjara seumur hidup, Teddy Minahasa terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukum sebelum digiring ke tahanan.
Hotman Paris mengungkapkan, kliennya akan mengajukan banding. Ia akan segera mengurus proses banding sesuai keinginan kliennya, Teddy Minahasa.
“Kita akan banding,” tutur Hotman Paris.
Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi (pati) bintang dua Polri yang kedua yang dijatuhi vonis berat di pengadilan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat.
Sama dengan Teddy Minahasa, Ferdy Sambo juga mengajukan banding atas putusan maksimal berupa vonis mati terhadapnya.***