SUARA CIREBON – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ditutup, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB kemarin.
Hasilnya, KPU Kabupaten Cirebon menerima sebanyak 862 bacaleg yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 862 Bacaleg tersebut, sebanyak 551 atau sekitar 64 persen merupakan bacaleg berjenis kelamin laki-laki, sedangkan sisanya yakni 311 orang atau sekitar 36 persen merupakan bacaleg keterwakilan perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, tahapan pengajuan baceleg tersebut berjalan dengan lancar. Namun, di akhir penutupan ada beberapa parpol yang mengalami kendala dalam melakukan upload data ke aplikasi Silon.
“Setelah ini nanti akan dilaksanakan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 15 Mei-23 Juni 2023, untuk memastikan keabsahan dari seluruh dokumen persyaratan dari para bacaleg,” ujar Sopidi, Senin, 15 Mei 2023.
Menurut Sopidi, setelah tahapan vermin tersebut berakhir, parpol bakal diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan bacaleg.
Tahapan pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg parpol itu dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023 dan informasinya disampaikan melalui Silon KPU.
Karenanya, pihaknya mengingatkan seluruh parpol rutin memantau pemberitahuan Silon untuk memastikan apabila terdapat persyaratan yang perlu diperbaiki.
“Seluruh notifikasi mengenai hasil vermin maupun persyaratan apa saja yang perlu diperbaiki, semuanya terdapat di Silon,” ujar Sopidi.
Menurut Sopidi, 18 parpol peserta Pemilu 2024 rata-rata mengajukan bacaleg 100 persen dari total alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Cirebon.
Namun, Sopidi mengakui, ada juga parpol yang mengajukan bacalegnya tidak sampai 100 persen dari alokasi kursi di DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami mencatat, sekitar 90-an persen parpol yang mengajukan bacaleg 100 persen, sedangkan sisanya mengajukan kurang dari 50 orang,” kata Sopidi.
Untuk diketahui, pada hari terakhir tahapan pengajuan bacaleg, sebanyak 11 parpol mendaftarkan bacalegnya KPU Kabupaten Cirebon.
Berikut daftar bacaleg yang diajukan partai politik ke KPU Kabupaten Cirebon:
1. PKS (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 42 persen)
2. PDIP (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 30 persen)
3. NasDem (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 40 persen)
4. PAN (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 30 persen)
5. PKN (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 34 persen)
6. PKB (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 30 persen)
7. Gerindra (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 30 persen)
8. Golkar (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 34 persen)
9. Hanura (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 52 persen)
10. Demokrat (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 30 persen)
11. PSI (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 30 persen)
12. PPP (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 36 persen)
13. Perindo (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 38 persen)
14. PBB (45 Bacaleg, keterwakilan perempuan 40 persen)
15. Partai Ummat (26 Bacaleg, keterwakilan perempuan 46 persen)
16. Partai Buruh (44 Bacaleg, keterwakilan perempuan 41 persen)
17. Partai Gelora (50 Bacaleg, keterwakilan perempuan 30 persen)
18. Partai Garuda (47 Bacaleg, keterwakilan perempuan 34 persen).***