SUARA CIREBON – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berakhir, pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB kemarin.
Kendati demikian, ada kemungkinan bacaleg yang diajukan parpol tersebut mesti diperbaharui.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, KPU telah menetapkan revisi Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Revisi tersebut khususnya pada Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan. yang mengatur penghitungan jumlah bakal calon anggota DPR/DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Perbaikan tersebut, terutama untuk memenuhi kuota 30 persen perwakilan perempuan di tiap (dapil).
Pada revisi yang dilakukan KPU, penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di tiap dapil dikembalikan seperti semula, yaitu tiap penghitungan 30 persen dari total jumlah bacaleg di dapil menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.
Misalnya, dapil yang kuota bacalegnya 8 kursi, semula dibolehkan parpol mendaftarkan bacaleg perempuan 30 persen jatuh di angka 2,40.
Awalnya untuk angka pembagian yang bilangan desimal di belakang komanya jatuh di bawah 0,50 bisa dibulatkan ke bawah. Sedangkan, untuk angka pembagian desimal di belakang komanya di atas 0,51 dibulatkan ke atas.
Jadi, diperkenankan angka 2,40 persen tersebut dibulatkan ke bawah, sehingga ada sejumlah parpol yang mengajukan Bacaleg perempuan hanya 2 orang untuk memenuhi syarat keterwakilan gender.
Namun, dengan adanya merevisi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut, semua pembulatan ke atas, berpapun angka desimal yang dihasilkan.
Jadi misalnya, lanjut Mardeko, dengan analogi tersebut, untuk dapil dengan kuota 8 kursi, maka harus mengajukan bacaleg perempuan minimal sebanyak 3 orang.
Mardeko menegaskan, mekanisme tersebut baru sebatas usulan kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP dan belum ditetapkan saat pendaftaran bacaleg kemarin.
“Untuk ditetapkan menjadi sebuah PKPU perlu dibahas bersama dengan komisi II DPR-RI. Kemungkinan, nanti baru akan ditetapkan PKPU-nya setelah dibahas dengan komisi II DPR-RI,” ujar Mardeko, di kantor KPU, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurutnya, melihat komposisi bacaleg perempuan yang telah diajukan parpol, ada yang jumlahnya sudah sesuai dengan rancangan mekanisme yang baru, ada juga yang jumlahnya belum sesuai.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu mekanisme perhitungan pembulatan 30 persen bacaleg perempuan ini, ditetapkan dalam perubahan PKPU RI Nomor 10/2023.
“Kita tunggu saja, kalau mekanisme jadi disahkan PKPU-nya, maka parpol yang masih menggunakan mekanisme sebelumnya, diminta untuk melakukan perbaikan menambah bacaleg perempuannya,” pungkasnya.***