Kendati demikian, ada kemungkinan bacaleg yang diajukan parpol tersebut mesti diperbaharui.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, KPU telah menetapkan revisi Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Revisi tersebut khususnya pada Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan. yang mengatur penghitungan jumlah bakal calon anggota DPR/DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Perbaikan tersebut, terutama untuk memenuhi kuota 30 persen perwakilan perempuan di tiap (dapil).
Pada revisi yang dilakukan KPU, penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di tiap dapil dikembalikan seperti semula, yaitu tiap penghitungan 30 persen dari total jumlah bacaleg di dapil menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.
Misalnya, dapil yang kuota bacalegnya 8 kursi, semula dibolehkan parpol mendaftarkan bacaleg perempuan 30 persen jatuh di angka 2,40.
Awalnya untuk angka pembagian yang bilangan desimal di belakang komanya jatuh di bawah 0,50 bisa dibulatkan ke bawah. Sedangkan, untuk angka pembagian desimal di belakang komanya di atas 0,51 dibulatkan ke atas.