SUARA CIREBON – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam keadaan kedua tangan diborgol.
Johnny G Plate resmi jadi tersangka Kajagung untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Base (BTS) 4G di kementriannya dengan kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun.
Johnny G Plate resmi ditahan setelah dijadikan tersangka, Rabu 17 Mei 2023. Menkominfo yang juga Sekertaris Jendral Partai Nasdem, diborgol dengan mengenakan rompi tahanan Kejakgung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnyy G Plate dikawal ketat memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung.
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka sebenarnya sudah terdengar sejak lama. Teurtama saat penyidik Kejakgung memanggil Menkominfo itu beberapa kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI.
Kejakgung menyidik kasus proyek BTS 4G BAKTI usai menerima laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) yang menyebutkan ada potensi kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun sepanjang tahun 2020 – 2022.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan tim jekasa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,3 triliun pada proyek BTS 4G BAKTI di Kementrian Kominfo.
“Kami telah melakukan pengitungan final, juga koordinasi dengan BPKP. Ada dugaan kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun,” tutur Sanitiar.
Selain Johnny G Plate, sebelumnya Kejakgung telah menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G tersebut.
Ada empat orang yang telah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Kejakgung dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Diantaranya adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate yang juga akan segera dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan berikutnya.
“Kita akan klarifikasi juga dengan adiknya (adik Johnny G Plate, Gergorius Alex Plate). Kita juga memangil hari ini. Kita sedang menunggu,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Ketut Sumadana.***