SUARA CIREBON – Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johnny G Plate dalam kedudukan sebagai Menkominfo yang kini menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Pemberhentian resmi Johnny G Plate sebagai Menkominfo, dituangkan dalam Keppres Nomor 42/P Tahun 2023 berisi pemberhentikan dan penunjukan pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menkominfo pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menunjukan Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai pelaksana tugas atau plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate.
Dalam Keprres tersebut, Presiden Jokowi sempat mengucapkan terima kasih kepada Johnny G Plate atas jasanya kepada bangsa dan negara saat menjabat sebagai Menkominfo.
“Ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan (Menkominfo),” demikian bunyi Keprres pemberhentikan Johnny G Plate.
Johnny G Plate diberhentikan dari jabatan sebagai Menkominfo setelah ditetap sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI di kementriannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejakgung langsung menahan Johnny G Plate yang merupakan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, orang kepercayaan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.
Johnny G Plate kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan. Ia dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI dengan potensi kerugian negara sangat besar, mencapai Rp8,3 triliun.
Dari sisi nilai potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI, kasus yang menjadikan Johnny G Plate sebagai tersangka ini yang terbesar untuk setingkat menteri.
Karena itu, kasus yang menyeret Johnny G Plate sebagai tersangka ini disebut mega skandal korupsi karena nilainya mencapai Rp8,3 triliun atau Rp8.300 miliar.***