SUARA CIREBON – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Johnny G Plate setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam peyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ini merupakan pemerikaan pertama bagi Johnny G Plate yang sudah mentan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah jadi tersangka dan ditahan penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumadana, Selasa 22 Mei 2023 mengungkapkan agenda Kejagung untuk memeriksa Johnny G Plate hari ini.
Ketut Sumadana belum mau membeberkan pemeriuksaan terhadap Johnny G Plate, dalam kapasitas tersangka atau saksi bagi tersangka lain dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI tahap 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementrian Kominfo.
“Itu kewenangan penyidik. Yang jelas hari ini diperiksa. Hanya sebagai tersangka atau saksi dari tersangka lain kasus proyek BTS 4G BAKTI,” tutur Ketut Sumadana.
Seperti diketahui, selaian menetapkan tersangka dan menahan Johnny G Plate, penyidik Kejagung juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
Lima tersangka lainnya ditajan sejak bulan Januari sampai Mei 2023 lalu, antara lain :
1. Anang Achmad Latief (AAL), Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.
2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI).
3. Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
4. Mukti Alie (MA), PT Huawei Tech Investment.
5. Irwan Heryawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Pemeriksaan ini untuk menguatkan sangkaan yang telah ditetapkan penyidik. Juga untuk memperkuat struktur hukum soal dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI,” tutur Ketut Sumadana.
Seperti diketahui Kejagung menjadikan Menkominfo Johnny G Plate yang juga Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, sebagai tersangka, bersama lima lainnya.
Keenam orang itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan infrastruktur digital berupa pembangunan tower di daerah terluat, terpencil dan tertinggal (kawasan 3T) di seluruh Indonesia.
Ada lebih dari 4.000 tower BTS 4G BAKTI yang dipasang. Namun baru dilaporkan 1.200, dan yang terverifikasi hanya 985 tower.
Dari 985 tower, pemerintah melalui Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) melakukan pemeriksaan lewat satelit dan mengambil sampel 8 tower.
Ternyata 8 tower sampel itu semuanya tidak ada yang berfungsi. Tower BTS 4G BAKTI itu sebagai infastruktur untuk pemerataan akses internet atau digital bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara, seperti disangkakan penyidik Kejagung, berpotensi menelan kerugian sangat besar dalam kasus korupsi ini. Tak tanggung-tanggung, mencapai Rp.8,3 triliun.***