SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon telah menyusun draf tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023.
Di dalam draf tersebut, salah satunya poinnya adalah tentang pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara yang direncanakan jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, draf hari H pelaksanaan Pilwu serentak 2023 tersebut, masih belum final. Pasalnya, DPMD Kabupaten Cirebon masih harus mengoordinasikan agenda tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.
Menurut Nanan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU terkait penetapan hari pencoblosan tersebut. Hal itu, agar agenda Pilwu serentak tidak mengganggu hajat nasional (Pemilu 2024) yang telah ditetapkan KPU.
“Apakah di tanggal itu tidak ada agenda KPU yang merupakan hajat nasional? Agar Pilwu serentak ini jangan sampai menggangu hajat nasional, pertimbangannya itu saja,” ujar Nanan, Rabu (24/5/2023).
Ia mengatakan, dalam draf yang sudah disusun tersebut, SK penetapan jadwal tahapan baru di-plot di hari Minggu tanggal 22 Oktober.
Namun, jika setelah ada keputusan KPU bahwa tanggal tersebut tidak mengganggu atau tidak bertabrakan dengan hajat nasional, yakni Pemilu dan tahapannya, maka tanggal 22 Oktober akan ditetapkan sebagai hari pemungutan suara.
Nanan menjelaskan, saat ini bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon bakal segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pelaksanaan Pilwu serentak.
Diperkirakan, proses tersebut bisa selesai di akhir minggu ini. Selanjutnya, DPMD akan segera menyosialisasikan Perbup Pilwu serentak kepada sejumlah desa yang melaksanakan Pilwu serentak, Panitia Pilwu dan BPD.
“Nanti kami dari DPMD di akhir bulan akan segera menyosialisasikan Perbup mengenai Pilwu serentak ini,” kata Nanan.
Sementara terkait regulasi turunan dari Perbup tersebut, lanjut Nanan, DPMD sudah menyiapkan draf beberapa SK Bupati Cirebon. Di antaranya, SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang jumlahnya sebanyak 100 desa.
Kemudian, SK penetapan besaran anggaran Pilwu pada masing-masing desa, SK penetapan jadwal tahapan Pilwu serentak dan SK tentang penetapan jumlah TPS masing-masing desa.
“Nanti di bulan Juni, Juli setelah keluarnya jadwal tahapan dan nama desanya, kami sosialisasikan ke BPD dan Panitia,” pungkasnya.***