Di dalam draf tersebut, salah satunya poinnya adalah tentang pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara yang direncanakan jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, draf hari H pelaksanaan Pilwu serentak 2023 tersebut, masih belum final. Pasalnya, DPMD Kabupaten Cirebon masih harus mengoordinasikan agenda tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.
Menurut Nanan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU terkait penetapan hari pencoblosan tersebut. Hal itu, agar agenda Pilwu serentak tidak mengganggu hajat nasional (Pemilu 2024) yang telah ditetapkan KPU.
“Apakah di tanggal itu tidak ada agenda KPU yang merupakan hajat nasional? Agar Pilwu serentak ini jangan sampai menggangu hajat nasional, pertimbangannya itu saja,” ujar Nanan, Rabu (24/5/2023).