SUARA CIREBON – Dewan Koperasi Daerah atau Dekopinda Kabupaten Cirebon meminta koperasi agar tertib dalam memberikan pelayanan.
Hal itu berkaitan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sesuai amanat UU tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan,” ujar kata Ketua Dekopinda Pandi, saat menggelar Rakerda Tahun Buku 2022 dan Halal Bihalal Tahun 2023, di gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis, 25 Mei 2023.
Pandi mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap siapapun yang mengelola keuangan umum, termasuk koperasi. Meskipun pada dasarnya koperasi hanya memberikan pelayanan kepada anggota.
“Artinya pengawasan koperasi itu menjadi ranah dari Kementerian Koperasi melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Namun di luar sana, ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan nonanggota koperasi,” katanya.
Koperasi, menurut Pandi, nantinya akan diawasi OJK. Karena ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan kepada nonanggota.
“Saya menyarankan kalau ada koperasi yang masih melayani kepada nonanggota koperasi, agar bisa diperbaiki. Baiknya dijadikan anggota saja. Karena ini akan menjadi celah bagi OJK masuk ke koperasi,” katanya.
Selain itu, lanjut Pandi, perkoperasian pun harus bisa mengikuti perkembangan zaman. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan tema Rakerda kali ini Sinergi dan Kolaborasi Membangun Koperasi melalui Digitalisasi.
“Kalau tidak mengikuti perkembangan zaman, kita ketinggalan,” katanya.
Terlebih, imbuh Pandi, saat ini sudah ada aplikasi berbasis android yang bisa dipemasang gratis tanpa perlu biaya. Kalaupun ada biaya bulanan, angka tidak seberapa dan relatif terjangkau.
“Jadi, kami persilakan bermigrasi ke digital. Demi memudahkan kinerja kita,” kata Pandi.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Jawa Barat melalui Ketua Divisi Keorganisasian, Yaya Sunarya memberikan apresiasi terhadap kepengurusan Dekopinda Kab. Cirebon yang dinilai mampu bersinergi dengan Pemda. Pasalnya hal itu telah jarang dia temukan di daerah lainnya.
Ia pun menanggapi terkait wacana pemerintah yang akan melibatkan OJK dalam pengawasan yang rencananya akan diberlakukan nanti di 2025 mendatang.
“KSP yang berkategori openloop yang akan diawasi OJK. Sementara untuk KPS yang kategorinya closeloop atau yang memberikan pelayanan hanya kepada anggota koperasi, mode pengawasannya tetap di Kemenkop melalui OPK,” ujarnya.
Terkait hal itu, dirinya mengarahkan agar koperasi yang memberikan pelayanan terbuka, dijadikan KSP tertutup saja. “Sesuai arahan ketua tadi,” pungkasnya.***