Hal itu berkaitan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sesuai amanat UU tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan,” ujar kata Ketua Dekopinda Pandi, saat menggelar Rakerda Tahun Buku 2022 dan Halal Bihalal Tahun 2023, di gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis, 25 Mei 2023.
Pandi mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap siapapun yang mengelola keuangan umum, termasuk koperasi. Meskipun pada dasarnya koperasi hanya memberikan pelayanan kepada anggota.
“Artinya pengawasan koperasi itu menjadi ranah dari Kementerian Koperasi melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Namun di luar sana, ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan nonanggota koperasi,” katanya.