SUARA CIREBON – Dugaan penipuan yang dilakukan perempuan asal Larangan, Harjamukti, Kota Cirebon, NR (34) dengan modus menjual rumah yang berlokasi di Pegambiran Kota Cirebon, telah memakan sedikitnya lima korban.
Rerata korban dari perempuan berdasi itu menderita kerugian hingga miliaran rupiah. Di antara korban tersebut adalah Suhadi yang merasa tertipu hingga menyebabkan uang sebesar Rp1,5 miliar raib.
Menurut Suhadi, peristiwa bermula ketika NR menawarkan rumah tersebut kepada dirinya yang kemudian disetujui untuk dibeli. Ia lalu melakukan transaksi jual beli rumah tersebut di kantor notaris HS.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh notaris tersebut, katanya surat itu asli dan langsung dibuatlah proses semacam rekomendasi AJB-nya tapi di notaris TD. Dibuatlah administrasi, cap jempol, dan sebagainya,” kata Suhadi, Kamis, 25 Mei 2023.
Setelah itu, kata dia, pada Juli 2021 sertifikat diserahkan oleh NR kepada dirinya. Pasca transaksi, ia mengaku tidak berpikiran buruk terhadap NR karena semua proses jual beli telah ditempuh.
Permasalahan mulai muncul ketika Suhadi tanah dan bangunan tersebut untuk keperluan membangun ruko. Kemudian ia mendatangi notaris kenalannya untuk mengecek sertifikat tanah yang belum lama dibelinya.
Suhadi mengaku sangat terkejut ketika notaris kenalannya itu menyebut bahwa sertifikat tersebut palsu. Merasa penasaran, ia pun mendatangi kantor BPN untuk mengecek sertifikat yang disebut palsu oleh notaris kenalannya itu.
Dari situlah kemudian terungkap kejahatan NR karena pihak BPN pun menyatakan hal yang sama. “Ketika dicek ke BPN, benar itu palsu. Ternyata sertifikat yang asli sudah diagunkan ke bank BSI tahun 2020,” kata dia.
Suhadi pun akhirnya sadar bahwa dirinya telah ditipu kemudian melaporkannya ke Polres Cirebon Kota dengan membawa barang bukti yang lengkap.
Ia menjelaskan, dari laporan tersebut semua yang terlibat dipanggil dan menjalani pemeriksaan penyidik Polres Cirebon Kota.
Hasil dari penyelidikan, lanjut dia, NR menjadi pelaku utama dari kasus penipuan dengan modus tersebut yang kemudian ditangkap oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. “Saat itulah semua orang yang menjadi korban dari kejahatan yang dilakukan NR mulai bermunculan,” terangnya.
Diantara lima orang yang mengaku menjadi korban itu salah satunya warga Cempaka, Kecamatan Talun, Ristono yang merasa tertipu 6,5 miliar.
“Tanah dan rumah yang dijual ke Pak Suhadi kemudian dijual ke saya. Pakai sertifikat palsu. Ini benar-benar kejahatan berdasi,” kata dia.
Menurut Ristono, NR sukses meyakinkan dirinya setelah ia diperkenalkan dengan beberapa orang kaya yang memiliki banyak aset.
Bukan hanya itu, NR juga memperkenalkan orang yang mengaku bekerja di BPN dimana orang tersebut membenarkan bahwa NR memiliki banyak tanah.
“Saya sendiri mengalami kerugian totalnya Rp6,5 miliar. Terakhir saya ketipu lagi oleh NR pada Desember 2022. Kasus ini harus dituntaskan, siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Ia berharap, uang yang telah lenyap itu bisa kembali. Selain itu, ia juga berharap agar kasus tersebut diungkap sampai ke akar-akarnya sehingga dikemudian hari tidak ada korban lagi.
Untuk diketahui, kasus tersebut kini sudah masuk ke meja hijau. Dimana, sidang pertama dengan terdakwa NR dijadwalkan pada hari Kamis, 25 Mei 2023 batal digelar karena kuasa hukum NR sedang di luar kota. Sidangpun ditunda pada pertemuan berikutnya, yakni Rabu, 31 Mei 2023.***