Rerata korban dari perempuan berdasi itu menderita kerugian hingga miliaran rupiah. Di antara korban tersebut adalah Suhadi yang merasa tertipu hingga menyebabkan uang sebesar Rp1,5 miliar raib.
Menurut Suhadi, peristiwa bermula ketika NR menawarkan rumah tersebut kepada dirinya yang kemudian disetujui untuk dibeli. Ia lalu melakukan transaksi jual beli rumah tersebut di kantor notaris HS.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh notaris tersebut, katanya surat itu asli dan langsung dibuatlah proses semacam rekomendasi AJB-nya tapi di notaris TD. Dibuatlah administrasi, cap jempol, dan sebagainya,” kata Suhadi, Kamis, 25 Mei 2023.
Setelah itu, kata dia, pada Juli 2021 sertifikat diserahkan oleh NR kepada dirinya. Pasca transaksi, ia mengaku tidak berpikiran buruk terhadap NR karena semua proses jual beli telah ditempuh.
Permasalahan mulai muncul ketika Suhadi tanah dan bangunan tersebut untuk keperluan membangun ruko. Kemudian ia mendatangi notaris kenalannya untuk mengecek sertifikat tanah yang belum lama dibelinya.
Suhadi mengaku sangat terkejut ketika notaris kenalannya itu menyebut bahwa sertifikat tersebut palsu. Merasa penasaran, ia pun mendatangi kantor BPN untuk mengecek sertifikat yang disebut palsu oleh notaris kenalannya itu.
Dari situlah kemudian terungkap kejahatan NR karena pihak BPN pun menyatakan hal yang sama. “Ketika dicek ke BPN, benar itu palsu. Ternyata sertifikat yang asli sudah diagunkan ke bank BSI tahun 2020,” kata dia.