SUARA CIREBON – Ujung dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda berakhir dengan hukuman penjara 1 tahun.
Terdakwa dalam KDRT tersebut, Ferry Irawan, sang suami, terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, memutus Ferry Irawan bersalah atas KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada saudara Ferry Irawan atas dakwaan KDRT terhadai istrinya, Venna Melinda,” tutur Boedi Haryantho, Ketua Majelis Hakim pengadilan pasangan suami istri artis tersebut.
Persidangan putusan hakim digelar, Selasa, 23 Mei 2023. Ferry Irawan diseret ke pengadilan setelah istrinya, Venna Melinda menolak damai.
Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan, Ferry Irawan terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Ferry Irawan mengaku kecewa, bukan dengan putusan hakim, tetapi kecewa dengan istrinya, Venna Melinda.
Michael Pardede, kuasa hukum Ferry Irawan menilai putusan majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan, meskipun tidak optimal bagi kliennya.
“Puji Tuhan. Ada unsur keadilan dalam putusan tersebut karena klien kami. Meski kami masih pikir-pikir dulu,” tutur Michael Pardede.
Kliennya lolos dari jeratan pasal pertama berupa KDRT berat. Majelis hakim hanya menerima pasal kedua berupa KDRT ringan yang menyebabkan Ferry Irawan divonis 1 tahun.
“Yang terbukti hanya penganiayaan atau KDRT ringan. Bukan KDRT berat sebagaimana tuntutan utama jaksa,” tutur Michael Pardede.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memiliki sikap sama dengan pihak ferry Irawan. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan 1 tahun terhadap Ferry Irawan.***