Terdakwa dalam KDRT tersebut, Ferry Irawan, sang suami, terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, memutus Ferry Irawan bersalah atas KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada saudara Ferry Irawan atas dakwaan KDRT terhadai istrinya, Venna Melinda,” tutur Boedi Haryantho, Ketua Majelis Hakim pengadilan pasangan suami istri artis tersebut.
Persidangan putusan hakim digelar, Selasa, 23 Mei 2023. Ferry Irawan diseret ke pengadilan setelah istrinya, Venna Melinda menolak damai.
Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan, Ferry Irawan terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Ferry Irawan mengaku kecewa, bukan dengan putusan hakim, tetapi kecewa dengan istrinya, Venna Melinda.
Michael Pardede, kuasa hukum Ferry Irawan menilai putusan majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan, meskipun tidak optimal bagi kliennya.