SUARA CIREBON – Sebanyak 33 kuwu peraih hadiah umrah gratis dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengadukan nasib mereka yang gagal berangkat ke tanah suci ke DPRD Kabupaten Cirebon.
Di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, para kuwu tersebut mengadukan, kegagalan ibadah umrah disebabkan alasan uang pemberangkatan digondol marketing perusahaan jasa travel yang mereka sewa.
Hadiah umrah gratis dari Pemkab Kabupaten Cirebon itu diberikan kepada 33 kuwu dalam program undian pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2020 silam. Besaran angka yang digelontorkan Pemkab Cirebon untuk hadiah umrah ini sebesar Rp990 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan tengah ditangani pihak Polresta Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan, mengatakan, pihaknya memanggil pihak-pihak terkait seperti Bapeda termasuk para kuwu yang menjadi korban.
“Persoalannya itu, (umrah, red) tidak bisa dilaksanakan karena pihak travel wanprestasi,” kata Sofwan, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Sofwan, meski kasus itu sedang diproses secara hukum, Pemkab Cirebon tidak saklek (kaku, red) dan tetap membuka penyelesaian secara kekeluargaan.
“Artinya ketika bisa diselesaikan, proses hukum nantinya dicabut. Kami minta inspektorat kaitan dengan hal ini mohon untuk bisa membantu,” katanya.
Ia menegaskan, jangan sampai program yang seharusnya menjadi motivasi bagi para kuwu untuk berlomba melunasi PBB, harus terkendala, sehingga berimbas pada penurunan PAD.
“Karena kuwu tidak ada motivasi lagi. Tapi beruntungnya Bapenda mewacanakan di tahun 2023 ini tetap akan ada pengundian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kab Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan, perkara itu sebenarnya sudah tidak ada sangkutannya dengan Bapenda, karena tahapannya sudah selesai.
“Tanggung jawab Pemda hanya mentransfer ke masing-masing pemenang, yakni para kuwu yang menjadi pemenang undian. Ada 33 orang,” kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, tugasnya hanya mendata yang pemenang dan mentransfer ke pemenang. Hal itu, sesuai kesepakatan dengan FKKC [Forum Kuwu Kabupaten Cirebon], dimana tanggung jawab Bapenda hanya mengundi. Selesai itu, menjadi kewenangan DPMD dan BKAD.
“Adapun hasil rapatnya dengan Komisi I, meskipun proses hukum sedang berjalan, mediasi secara keluargaan tetap dilakukan. Kita bantu, mediasi dengan pihak perjalanan umrah. Masalahnya, selain uang dari Pemda, kan mereka yang menang itu juga sambil membawa keluarganya. Sudah dibayarkan juga kan,” katanya.
“Jadi total kerugiannya karena ada dari pihak kuwu yang bawa keluarga, itu kan dari keuangan pribadi. Jadi lebih dari Rp1 miliar keliatannya,” imbuhnya.***