Di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, para kuwu tersebut mengadukan, kegagalan ibadah umrah disebabkan alasan uang pemberangkatan digondol marketing perusahaan jasa travel yang mereka sewa.
Hadiah umrah gratis dari Pemkab Kabupaten Cirebon itu diberikan kepada 33 kuwu dalam program undian pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2020 silam. Besaran angka yang digelontorkan Pemkab Cirebon untuk hadiah umrah ini sebesar Rp990 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan tengah ditangani pihak Polresta Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan, mengatakan, pihaknya memanggil pihak-pihak terkait seperti Bapeda termasuk para kuwu yang menjadi korban.
“Persoalannya itu, (umrah, red) tidak bisa dilaksanakan karena pihak travel wanprestasi,” kata Sofwan, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Sofwan, meski kasus itu sedang diproses secara hukum, Pemkab Cirebon tidak saklek (kaku, red) dan tetap membuka penyelesaian secara kekeluargaan.
“Artinya ketika bisa diselesaikan, proses hukum nantinya dicabut. Kami minta inspektorat kaitan dengan hal ini mohon untuk bisa membantu,” katanya.