Seperti diketahui, Bupati Cirebon, H Imron MAg telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pilwu serentak 2023, pada Senin, 29 Mei 2023.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, setelah Perbup tentang Pilwu serentak 2023 tersebut ditandatangani (teken) Bupati, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi, pada Rabu, 31 Mei 2023 besok.
“Setelah selesai disusun Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Perbup tentang Pelaksanaan Pilwu serentak 2023 telah ditandatangni Pak Bupati, per 29 Mei 2023 ini,” kata Nanan.
Ia memastikan sosialisasi Perbup tentang Pilwu serentak 2023 tersebut, akan dihadiri 100 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyelenggarakan Pilwu beserta pihak terkait. Kegiatan sosialisasi Perbup Pilwu serentak 2023 dijadwalkan digelar di kantor DPMD di kompleks perkantoran Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Sesuai dengan prediksi semula, sosialisasi Perbup dapat dilaksanakan akhir bulan ini, setelah proses penyusunan Perbup selesai. Insyaallah BPD 100 desa yang menyelengaran Pilwu serentak hadir,” ujarnya.
Sementara terkait regulasi turunan dari Perbup tersebut, imbuh Nanan, DPMD sudah menyiapkan draf beberapa SK Bupati Cirebon, di antaranya, SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang jumlahnya sebanyak 100 desa.
Berikut daftar lengkap 100 desa di Kabupaten Cirebon yang bakal menggelar pilwu serentak 2023: