SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Cirebon mengundang 100 Badan Permusyawatan Desa (BPD) di desa yang menyelenggarakan pilwu serentak 2023.
Seperti diketahui, Bupati Cirebon, H Imron MAg telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pilwu serentak 2023, pada Senin, 29 Mei 2023.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, setelah Perbup tentang Pilwu serentak 2023 tersebut ditandatangani (teken) Bupati, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi, pada Rabu, 31 Mei 2023 besok.
“Setelah selesai disusun Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Perbup tentang Pelaksanaan Pilwu serentak 2023 telah ditandatangni Pak Bupati, per 29 Mei 2023 ini,” kata Nanan.
Ia memastikan sosialisasi Perbup tentang Pilwu serentak 2023 tersebut, akan dihadiri 100 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyelenggarakan Pilwu beserta pihak terkait. Kegiatan sosialisasi Perbup Pilwu serentak 2023 dijadwalkan digelar di kantor DPMD di kompleks perkantoran Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Sesuai dengan prediksi semula, sosialisasi Perbup dapat dilaksanakan akhir bulan ini, setelah proses penyusunan Perbup selesai. Insyaallah BPD 100 desa yang menyelengaran Pilwu serentak hadir,” ujarnya.
Sementara terkait regulasi turunan dari Perbup tersebut, imbuh Nanan, DPMD sudah menyiapkan draf beberapa SK Bupati Cirebon, di antaranya, SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang jumlahnya sebanyak 100 desa.
Berikut daftar lengkap 100 desa di Kabupaten Cirebon yang bakal menggelar pilwu serentak 2023:
1. Kecamatan Arjawinangun
– Desa Kebonturi
2. Kecamatan Astanajapura
– Desa Mertapada Wetan
– Desa Astanajapura
– Desa Japura Kidul
3. Kecamatan Babakan
– Desa Babakan Gebang
– Desa Karangwangun
– Desa Sumber Lor
– Desa Cangkuang
4. Kecamatan Beber
– Desa Kondangsari
5. Kecamatan Ciledug
– Desa Jatiseeng
6. Kecamatan Ciwaringin
– Desa Galagamba
– Desa Gintung Kidul
7. Kecamatan Depok
– Desa Kasugengan Kidul
– Desa Warugede
8. Kecamatan Dukupuntang
– Desa Dukupuntang
– Desa Sindangjawa
– Desa Kepunduan
– Desa Balad
9. Kecamatan Gebang
– Desa Gebang Ilir
– Desa Melakasari
– Desa Gebang Mekar
10. Kecamatan Gegesik
– Desa Bayalangu Lor
– Desa Kedungdalem
– Desa Jagapura Lor
11. Kecamatan Gempol
– Desa Cikeusal
– Desa Cupang
12. Kecamatan Greged
– Desa Kamarang
– Desa Lebakmekar
13. Kecamatan Gunungjati
– Desa Grogol
14. Kecamatan Jamblang
– Desa Bakung Lor
15. Kecamatan Kaliwedi
– Desa Kaliwedi Lor
– Desa Wargabinangun
– Desa Guwa Kidul
16. Kecamatan Kapetakan
– Desa Kapetakan
– Desa Pegagan Lor
17. Kecamatan Karangsambung
– Desa Kubangkarang
– Desa Karangsuwung
18. Kecamatan Karanngwareng
– Desa Karangwareng
– Desa Karangasem
19. Kecamatan Kedawung
– Desa Kedungjaya
– Desa Kedungdawa
20. Kecamatan Klangenan
– Desa Slangit
– Desa Serang
21. Kecamatan Lamahabang
– Desa Wangkelang
– Desa Lemahabang
22. Kecamatan Losari
– Desa Losari Kidul
– Desa Barisan
– Desa Losari Lor
– Desa Kalisari
– Desa Ambulu
– Desa Tawangsari
23. Kecamatan Mundu
– Desa Suci
– Desa Setupatok
24. Kecamatan Pabedilan
– Desa Dukuhwidara
– Desa Pabedilan Wetan
– Desa Pasuruan
– Desa Tersana
– Desa Babakan Losari
– Desa Kalibuntu
– Desa Babakan Losari Lor
– Desa Kalimukti
25. Kecamatan Pabuaran
– Desa Pabuaran Lor
26. Kecamatan Palimanan
– Desa Balerante
– Desa Lungbenda
27. Kecamatan Pangenan
– Desa Japura Lor
– Desa Bendungan
28. Kecamatan Panguragan
– Desa Kalianyar
– Desa Gujeg
– Desa Panguragan
29. Kecamatan Pasaleman
– Desa Cigobang
30. Kecamatan Plered
– Desa Wotgali
– Desa Gamel
– Desa Cangkring
– Desa Panembahan
31. Kecamatan Plumbon
– Desa Kedungsana
– Desa Pamijahan
32. Kecamatan Sedong
– Desa Sedong Kidul
33. Kecamatan Sumber
– Desa Sidawangi
34. Kecamatan Suranenggala
– Desa Purwawinangun
– Desa Suranenggala
35. Kecamatan Susukan
– Desa Ujunggebang
– Desa Jatianom
36. Kecamatan Susukanlebak
– Desa Wilulang
– Desa Kaligawe Wetan
– Desa Kaligawe
– Desa Curug
37. Kecamatan Talun
– Desa Wanasaba Lor
– Desa Cirebon Girang
38. Kecamatan Tengahtani
– Desa Kalitengah
39. Kecamatan Waled
– Desa Waled Kota
– Desa Karangsari
– Desa Cikulak
– Desa Gunungsari
– Desa Cibogo
– Desa Ambit
– Desa Cikulak Kidul
– Desa Cisaat
40. Kecamatan Weru
– Desa Karangsari
– Desa Tegalwangi
– Desa Setu Wetan.
Kemudian, SK penetapan besaran anggaran Pilwu masing-masing desa, SK penetapan jadwal tahapan Pilwu serentak dan SK tentang penetapan jumlah TPS masing-masing desa.
“Nanti di bulan Juni, Juli setelah keluarnya jadwal tahapan dan nama desanya, kami sosialisasikan ke BPD dan panitia,” terang Nanan.
Disinggung kepastian hari pelaksanaan Pilwu atau hari pemungutan suara Pilwu serentak, Nanan menyebutkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Cirebon.
Namun sesuai draf tahapan Pilwu serentak tahun 2023 ini, pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara yang direncanakan jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023.
Ia menegaskan, draf hari H pelaksanaan Pilwu serentak tersebut sifatnya masih belum final. DPMD Kabupaten Cirebon masih harus mengkoordinasikan agenda tersebut dengan KPU Kabupaten Cirebon.
Sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU terkait penetapan hari pencoblosan tersebut. Hal itu, agar agenda Pilwu serentak tidak mengganggu hajat nasional yang ditetapkan KPU.
“Apakah di tanggal itu tidak ada agenda KPU yang merupakan hajat nasional? Agar Pilwu serentak ini jangan sampai menggangu hajat nasional, pertimbangannya itu saja,” ujar Nanan.
Namun, jika setelah ada keputusan KPU bahwa tanggal tersebut tidak mengganggu atau tidak bertabrakan dengan hajat nasional, yakni Pemilu dan tahapannya, maka tanggal 22 Oktober akan ditetapkan sebagai hari pemungutan suara.
“Mudah-mudahan (tanggal Pilwu, red) tidak berubah. Saya yakin sih tidak berubah (Minggu 22 Oktober),” pungkasnya.***